Search
Close this search box.

Seleksi CPNS dan PPPK Diundur hingga Juli-Agustus 2024, Menpan RB Abdullah Azwar Anas Umumkan 1,28 Juta Formasi

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diundur hingga Juli atau Agustus 2024. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers terkait pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024 di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 1 Juli 2024. “Juli-Agustus, ya,” ujar Azwar.

Pemerintah telah menetapkan sebanyak 1.289.824 posisi untuk CPNS dan PPPK. Formasi ini terbagi menjadi 427.650 untuk instansi pusat dan 862.174 untuk instansi daerah. Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan tenaga ASN di berbagai instansi pemerintah.

Bagi para calon pelamar yang ingin mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2024, penting untuk mempersiapkan dokumen persyaratan pendaftaran. Berdasarkan pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2023, calon pelamar diharuskan melampirkan dokumen persyaratan sesuai dengan formasi dan instansi yang dipilih. Informasi lebih rinci tentang persyaratan ini diharapkan akan segera diumumkan oleh pemerintah.

Salah satu aspek menarik dari pengadaan ASN tahun ini adalah alokasi khusus untuk Ibu Kota Nusantara (IKN). Sebanyak 71.643 formasi akan ditempatkan di IKN, dengan rincian 14.114 untuk CPNS dan 57.529 untuk PPPK. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pembangunan dan operasional IKN sebagai pusat pemerintahan baru.

Para calon pelamar diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti perkembangan informasi terkait seleksi CPNS dan PPPK 2024. Dengan persiapan yang matang, diharapkan proses seleksi dapat berjalan lancar dan menghasilkan ASN yang kompeten dan profesional untuk melayani masyarakat.

Persyaratan untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Indonesia umumnya mencakup beberapa dokumen dan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga :  5 Bahaya di Balik Foto Boarding Pass yang Diunggah ke Media Sosial

1. Warga Negara Indonesia (WNI):
– Calon pelamar harus merupakan warga negara Indonesia.

2. Usia:
– Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.

3. Pendidikan:
– Memiliki ijazah yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk formasi yang dilamar.

4. Surat Lamaran:
– Surat lamaran yang ditulis tangan atau diketik dan ditujukan kepada instansi yang membuka lowongan.

5. Kartu Tanda Penduduk (KTP):
– Fotokopi KTP atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku.

6. Ijazah dan Transkrip Nilai:
– Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pihak berwenang.

7. Pas Foto:
– Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh instansi.

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK):
– Surat keterangan yang menunjukkan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana.

9. Surat Keterangan Sehat:
– Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang mencantumkan keterangan sehat jasmani dan rohani.

10. Surat Keterangan Bebas Narkoba:
– Surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit atau instansi yang berwenang.

11. Dokumen Lainnya:
– Dokumen lain yang mungkin diminta oleh instansi yang membuka lowongan, seperti surat pengalaman kerja, sertifikat pelatihan, atau dokumen pendukung lainnya.

12. Formulir Pendaftaran
– Mengisi formulir pendaftaran secara online melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Persyaratan tersebut dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing instansi yang membuka lowongan. Oleh karena itu, calon pelamar disarankan untuk selalu memeriksa pengumuman resmi dari instansi terkait atau portal SSCASN untuk mendapatkan informasi terbaru dan lengkap mengenai persyaratan pendaftaran CPNS.

@shintadewip

Baca Berita Menarik Lainnya :