Search
Close this search box.

Semifinal Leg 2 Persib Vs Bali United, Ini ‘Disclimer’ untuk Para Bobotoh dari Si Jalak Harupat

Stadion Si Jalak Harupat di Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. /visi.news/dok

Bagikan :

VISI.NEWS | KUTAWARINGIN – Persib mengincar kemenangan atas Bali United pada pertandingan leg kedua babak semifinal Liga 1 2023/2024 di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Sabtu, 18 Mei 2024, pukul 19.00 WIB.

Pada leg 1, Pangeran Biru bermain imbang 1-1 dengan Bali United, Selasa, 14 Mei 2024 lalu. Tim asuhan pelatih Bojan Hodak itu sempat tertinggal oleh gol Jefferson Mateus de Assis sebelum David da Silva membalasnya.

Mengingat pentingnya pertandingan tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan Bobotoh sejak sebelum, selama dan setelah pertandingan, yaitu sebagai berikut;

  • Membeli tiket resmi hanya di Persib Apps, bukan membelinya dari pihak-pihak ketiga yang tidak bertanggungjawab.
  • Menukarkan e-ticket dengan gelang penanda di lokasi yang sudah ditetapkan dengan membawa data diri pribadi (KTP) fisik sebagai syarat wajib penukaran e-voucher.
  • Mempertimbangkan untuk mengikuti acara Nobar Biru (Nonton Bareng) di CGV Paris Van Java atau Summarecon Mall Bandung sebagai alternatif jika Bobotoh tidak kebagian tiket.
  • Wajib langsung mengenakan gelang di pergelangan tangan kiri sesaat setelahnya mendapatkannya.
  • Datang lebih awal saat penukaran tiket di lokasi yang telah ditentukan.
  • Mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan dengan baik pada saat menuju Stadion SJH.
  • Menjaga ketertiban, kenyamanan dan kebersihan sekitar.
  • Menjaga barang-barang pribadi.
  • Selalu menghormati kaum hawa/wanita.

Sedangkan hal-hal yang tidak boleh dilakukan baik sebelum, selama dan setelah pertandingan antara lain;

  • Membawa senjata tajam (sajam).
  • Memasang, mengibarkan atau menunjukkan bendera, giant flag dan atau spanduk bernada provokatif, SARA, politik dan atau keagamaan. Ini diatur dalam Pasal 56 Regulasi Liga 1 2023-24 tentang “Hal-hal yang Mengganggu Pertandingan” dan Pasal 70 Kode Disiplin PSSI tentang “Tanggung Jawab terhadap Tingkah Laku Buruk Penonton”
  • Bobotoh tanpa tiket tidak akan diperbolehkan masuk ke area Stadion SJH. Pihak kepolisian berhak untuk mengembalikan Bobotoh tanpa tiket yang memaksa masuk ke stadion.
  • Membawa dan atau mengonsumsi minuman keras dan narkoba.
  • Membawa dan atau menyalakan flare, suar atau cerawat, bom asap serta barang-barang lainnya yang mengandung bahan peledak.
  • Membawa laser dan mengoperasikannya kepada para pemain di lapangan.
  • Membawa kamera profesional dan mengoperasikannya dengan mengarah ke lapangan.
  • Melakukan sexual harassment.
  • Melakukan praktik politik dan menyanyikan lagu atau yel-yel bernada rasis kepada tim/pemain lawan dan perangkat pertandingan.
Baca Juga :  Jelang Nataru, Athari Gauthi Soroti Maskapai yang Sering Mengalami Delay

@mpa/persib.co.id

Baca Berita Menarik Lainnya :