VISI.NEWS | BALEENDAH -Kepala Desa (Kades) Majasetra Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung Dadang Drajat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Selasa (20/2/2024).
Dadang menjalani persidangan lanjutan di ruang sidang utama kusumah atmadja. Dirinya berstatus sebagai terdakwa karena terlibat mengkampanyekan salah satu calon anggota legislatif DPR-RI dari partai Nasdem, beberapa waktu yang lalu di Aula kantor Desa Majasetra.
Pantauan VISI.NEWS di lokasi, dalam sidang tersebut hadir para saksi dari pelapor berjumlah 7 orang dan saksi dari terdakwa 1 orang. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arianto. Terdakwa terbukti mengajak audiens yang terdiri dari warga dan RT, RW untuk menguntungkan Tiara Putri Julizar Caleg DPR-RI Partai Nasdem nomor urut 3, dengan cara mendukung untuk mencoblosnya pada 14 Februari 2024 lalu.
Arianto menyampaikan bahwa atas perbuatannya itu, terdakwa terancam dikenakan pasal pidana 490 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). “Hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp.12 juta,” katanya.
Sebelumnya sidang ini digelar kemarin Senin (19/02/2024). Namun tertunda, karena terdakwa meminta pendampingan oleh kuasa hukumnya. Selain itu juga, usai sidang kedua pihak dari pelapor maupun terdakwa terlibat kericuhan diluar Kantor PN Bale Bandung. Hal tersebut, hingga menyebabkan pihak pelapor mengalami luka-luka. @gvr