Search
Close this search box.

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Ratusan Siswa Terancam Kehilangan Tempat Belajar

Ilustrasi./visi.news/totabuana.co.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Lahan SMAN 1 Kota Bandung yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda alias Dago, kini sedang digugat oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Gugatan dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Bandung sejak 10 Desember 2024.

Kabar ini mulanya bermunculan di media sosial Instagram dengan tagar Save Smansa Bandung. Para alumni pun mengunggah poster ajakan yang bernada ajakan untuk mengawal gugatan ini dipersidangan.

Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat, Arief Nadjemudin, membenarkan soal sengketa lahan tersebut. Ia mengatakan, perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan.

“Kabar tersebut benar adanya dan saat ini masih dalam proses persidangan, sesuai dengan gugatan perkara TUN Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG,” ujar Arief dikutip dari keterangannya, Jumat (7/3/2025).

Dalam berkas gugatan, Arief menjelaskan perkumpulan lyceum kristen (PLK) mengklaim sebagai penerus dari Het Christelijk Lyceum (HCL) yang pernah menjadi pemegang hak tujuh SHGB, berakhir tanggal (23/9/1980).

Dalam gugatan ini menyatakan pihak tergugat satu yaitu BPN Kota Bandung, Tergugat II Intervensi yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan penerima Kuasa Tim Biro Hukum dan HAM Jabar, BPKAD Jabar.

Sementara, objek sengketanya sertifikat hak pakai Kelurahan Lebak Siliwangi, luas 8.450 M², atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, saat ini digunakan sebagai SMAN 1 Bandung telah sah menurut hukum diterbitkan oleh BPN Kota Bandung.

“Tanah dan bangunannya sebagaimana tercantum dalam objek sengketa telah digunakan oleh SMAN 1 Bandung sejak tahun 1958, tidak pernah ada pihak yang menggugat di pengadilan sebelumnya,” katanya.

Arief mengungkapkan penggugat mendalilkan dalam gugatannya sebagai pemegang hak prioritas atas tanah dan menyatakan objek sengketa diterbitkan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Asas-Asas Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). Dengan begitu, penggugat mengajukan pembatalan objek sengketa.

Baca Juga :  SBY: Demokrat Siap Dukung Prabowo Subianto 2 Periode

PLK mengklaim sebagai kelanjutan dari HCL, sementara HCL tersebut telah dinyatakan sebagai organisasi atau perkumpulan yang dilarang keberadaannya dan tidak boleh dihidupkan kembali.

“Larangan berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg tanggal 9 Mei 2023 juncto. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3551 K/Pdt/2024 tanggal 3 Oktober 2024 karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 50 Prp 1960,” tuturnya.

Dengan adanya gugatan yang diajukan oleh PLK tersebut, Arief menyatakan, hal ini telah membuat resah pelaksanaan kegiatan pelayanan publik di bidang pendidikan di SMAN 1 Bandung. Ia memastikan akan terus mengawal persidangan ini sampai selesai.

“Agenda sidang selanjutnya adalah kesimpulan pada tanggal 20 Maret 2025 melalui e-court,” katanya.

Sementara, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Provinsi Jawa Barat, Asep Yudi memastikan proses belajar mengajar tetap beroperasi seperti biasa, meski saat ini masih dalam penanganan gugatan tersebut.

“Proses belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa, tidak terkendala,” ucapnya. @desi

Baca Berita Menarik Lainnya :