VISI.NEWS — Dalam kurun waktu sepekan, Operasi Patuh Lodaya tahun 2020, jajaran petugas Satuan Lalulintas Kepolisian Resort Kota Bandung menindak tegas 2320 pengguna jalan yang melakukan pelanggaran pelanggaran berlakulintas.
Kepala Bagian Operasi Satlantas Polresta Bandung Iptu Iwan Setiawan mengatakan dalam operasi patuh Lodaya pada tahun 2020, dari mulai tanggal 23 sampai dengan 29 Juli 2020, petugas melakukan penindakan kepada pengguna jalan yang melanggar sesuai input e-tilang yang masuk sebanyak 2320 pelanggar.
“Petugas dilapangan masih banyak mendapatkan pengguna jalan yang melanggar. Kebanyakan jenis pelanggaran nya yaitu tidak menggunakan perlengkapan Helm dan melawan Arus,” kata Iwan kemarin.
Menurutnya operasi patuh lodaya ini akan terus di gelar sampai tanggal 5/8/2020. Sampai hari ini, masih banyak pelanggar yang tidak mematuhi peraturan yang ada.
Tindakan tegas ini diambil lanjut Iwan, supaya ada efek jera. Namun yang utama adalah tindakan tegas diambil supaya pengguna jalan tertib untuk berlalu lintas di jalan dan demi keselamatan bagi sipengendara itu sendiri.
“Selain kelengkapan STNK dan SIM, kelengkapan pengaman seperti halnya Helm wajib dalam berkendara. Helm wajib digunakan ketika akan berkendara. Ini untuk keselamatan pengendara di jalan,” tegasnya.
Iwan menambahkan, pelanggaran lainnya yang masih di temui adalah masih adanya pengguna jalan yang melawan Arus lalu lintas. Menurut iwan, hal ini juga jelas sangat membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Melawan arus, selain membahayakan dirinya selaku pengguna jalan, hal tersebut juga bisa membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mentaati rambu rambu peraturan laulintas. “Dalam Berkendara, lengkapi STNK, SIM dan gunakan Helm serta jangan melawan Arus, itu jelas sangat berbahaya,” pungkasnya.@mpa