Search
Close this search box.

Serikat Buruh Jawa Barat Mogok Kerja dan Demo Tolak UMP dan UMK 2024

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja daerah pada Kamis (14/12/2023). Aksi yang rencananya berlangsung sampai besok, Jumat (15/12/2023) ini sebagai bentuk penolakan terhadap besaran kenaikan UMP dan UMK 2024 yang ditetapkan oleh Pj. Gubernur Jawa Barat.

Menurut Azhar Hariman dari Gaspermindo Jawa Barat, Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat sangat kecewa dan menyesalkan sikap Pj. Gubernur Jawa Barat yang menetapkan UMP dan UMK 2024 tanpa memperhatikan aspirasi dari serikat pekerja/serikat buruh, tanpa mempertimbangkan kondisi daerah dan dalam menetapkan UMK 2024 sama sekali tidak mempertimbangkan rekomendasi dari Bupati/Walikota.

“Kami jelas sangat kecewa sekali, Pj Gubernur Jawa Barat seperti tidak mendengarkan suara yang kami teriakkan. Mungkin selama ini kurang terdengar jadi kami akan lebih keras berteriak,” ungkapnya.

Sedangkan Roy Jinto F., salah satu penanggung jawab aksi ini mengatakan, upah minimum sekarang ini jadi dikonotasikan upah maksimum.

“UMK seharusnya menjadi upah terendah bagi buruh/pekerja yang masa kerjanya dibawah satu tahun akan tetapi sudah bukan rahasia umum bahwa penerapan dilapangan UMK merupakan upah maksimum yang diberlakukan oleh mayoritas Perusahaan dalam memberikan upah kepada buruh/pekerja berapa tahunpun masa kerjanya,” ujar Ketua F-SPSI ini.

Aksi unjuk rasa dan mogok kerja daerah ini akan dilaksanakan di dua tempat, yaitu Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Barat dan Kantor Gubernur Jawa Barat (Gedung Sate). Jumlah peserta yang diharapkan mencapai 10.000 orang dari berbagai serikat pekerja/serikat buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat.

Tuntutan aksi yang disampaikan adalah sebagai berikut:

1. Menolak besaran kenaikan UMP dan UMK Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Pj. Gubernur Jawa Barat dan menuntut Pj. Gubernur jawa Barat untuk melakukan revisi tentang besaran kenaikan UMP dan UMK 2024 dengan nilai kenaikan sebesar 15% dari nilai UMP dan UMK 2023.
2. Menuntut Pj. Gubernur Jawa Barat untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang upah untuk buruh/pekerja yang masa kerjanya sudah satu tahun atau lebih (upah untuk buruh/pekerja yang masa kerjanya satu tahun keatas) dengan nilai kenaikan sebesar 7,12% s/d 14% dari UMK yang berlaku.
3. Menolak Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta aturan turunannya termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Juga :  Bangunan Rumah Milik PT KAI di Jalan Natuna Bandung Ditertibkan, Sudah Diberi 3 Surat Peringatan

Ketua SP KEP SPSI Kabupaten Bandung H. Usep Mulyana mengungkapkan bahwa aksi unjuk rasa dan mogok kerja daerah ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat berharap agar Pj. Gubernur Jawa Barat dapat segera menanggapi tuntutan mereka dan memberikan solusi yang adil bagi buruh/pekerja di Jawa Barat,” ungkap Usep didampingi Muslichudim dari PUK KEP SPSI salah satu industri di Kabupaten Bandung.

@uli/mpa/as

Baca Berita Menarik Lainnya :