VISI.NEWS | JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengumumkan bahwa pemerintah akan segera mencabut moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi. Keputusan ini diambil setelah pembahasan bersama Presiden Prabowo Subianto mengenai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menurut Karding, moratorium yang diberlakukan sejak 2015 justru menimbulkan masalah baru, yaitu meningkatnya jumlah TKI yang berangkat secara ilegal.
“Kita ketahui bahwa sejak tahun 2015 kesepakatan kerja sama dengan Arab Saudi itu dimoratorium oleh pihak kita di Indonesia dan sampai sekarang memang sejak dimoratorium sampai sekarang itu ada hal yang merisaukan kita,” imbuhnya.
Diperkirakan, sekitar 25 ribu WNI pergi ke Arab Saudi setiap tahun tanpa prosedur resmi.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah Indonesia telah melakukan perundingan dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Sosial Arab Saudi. Dalam waktu dekat, kedua negara akan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Jeddah, yang akan menjadi dasar kerja sama baru dalam penempatan tenaga kerja secara legal.
“Untuk itu kita akan membuka ini dan kami kementerian sudah melakukan pembicaraan dan perundingan dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Sosial, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi, untuk mendiskusikannya kembali untuk pembukaan tersebut. Itu yang kami laporkan kepada Pak Presiden dan dalam waktu dekat ini MoU-nya akan ditandatangani di Jeddah,” ujar Karding.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja migran Indonesia serta mengurangi risiko keberangkatan ilegal. @ffr