VISI.NEWS | BANDUNG – Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar) resmi mencopot jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 1 Kota Sukabumi, berinisial DH setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi menetapkan DH sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Dedi Supandi mengatakan kepada VISI.NEWS Jumat (5/11/21), kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, terjadi ketika DH menjabat sebagai Kepsek di SMKN 4 Kota Sukabumi, dimana DH diduga menyelewengkan uang bantuan kementerian untuk pembangunan fasilitas pendidikan di SMKN 4 Kota Sukabumi.
“Sebelum di copot sebagai Kepsek SMKN 1, yang bersangkutan juga pernah dimintai keterangannya Oleh Dinas Pendidikan Jabar sebelum DH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sukabumi,” katanya.
Dedi menjelaskan, tidak hanya terjerat dugaan kasus tindak pidana korupsi saja, DH juga diduga telah melakukan pungutan terkait dengan rencana kegiatan kunjungan industri pelajar di SMKN 4 Kota Sukabumi, sehingga dugaan permasalahan tersebut juga di jadikan dasar penahanan yang dilakukan Kejari Sukabumi terhadap DH.
“Jadi pada tahun 2018 – 2019, di SMKN 4 Kota Sukabumi ada kewajiban orang tua murid untuk membayar uang pendaftran Rp. 6 juta, dan Rp. 1,5 juta diantaranya untuk rencana kegiatan kunjungan industri namun akhirnya kunjungan tersebut tidak terlaksana,” jelasnya.
Meski demikian, lanjut Dedi, Dinas Pendidikan Jabar akan berkordinasi dengan biro hukum Jabar guna melakukan pendampingan hukum tehadap DH, pasalnya DH masih tercatat aktif sebagai ASN Pemprov Jabar, sehingga patut untuk mendapatkan bantuan hukum.
“Hingga saat ini DH masih sebagai ASN Jabar, jadi kita akan melaporkan kasus yang menjerat DH tersebut terhadap biro hukum Jabar, untuk kemudian dilakukan pengkajian, apakah layak dibantu atau tidak,” ungkapnya.
Dedi mengaku pernah menegaskan bahwa, uang total sebesar Rp. 545 juta yang di pungut oleh DH, diminta untuk di kembalikan terhadap orang tua murid, namun DH belum mengembalikannya sehingga permasalahan tersebut membelit DH.
“Jauh hari Dinas Pendidikan Jabar sudah meminta agar uang kunjungan industri ke Yogyakarta yang tak kunjung terkabulkan itu segera di kembalikan, namun hingga DH ditahan kejaksaan Rabu (3/11/21), uang tersebut tidak dikembalikan,” tegasnya.
Terakhir, ia mengingatkan terhadap seluruh Kepsek SMA – SMK di Jabar, agar berhati – hati dalam melakukan pengelolaan keuangan, baik dalam bentuk bantuan APBD maupun APBN, terlebih keuangan yang bersumber dari orang tua murid.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran dan perhatian pihak sekolah baik SMA ataupun SMK di Jabar, jangan sampai terjadi kembali,” pungkasnya.@eko