VISI.NEWS | BANDUNG – Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto (Setnov), resmi menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat. Mantan Ketua DPR RI periode 2016–2017 itu wajib lapor ke pihak berwenang sekali sebulan hingga Minggu (29/4/2029).
“Bebas bersyarat masih ada kewajiban untuk lapor dalam setiap sebulan. Sampai dengan masa percobaan sampai dengan 29 April tahun 2029,” ujar Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, Minggu (17/8/2025).
Kusnali menjelaskan, kebebasan Setnov tidak terkait dengan pemberian remisi HUT RI ke-80, melainkan karena upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan PK, hukuman Setnov dipangkas dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, plus denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan yang telah ia lunasi.
“Berdasarkan perhitungan dari 12 tahun 6 bulan, beliau mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 29 Mei 2025 dan beliau sudah melaksanakan pembebasan bersyarat di tanggal 16 Agustus 2025,” jelas Kusnali.
Setnov menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, hingga akhirnya bebas bersyarat pada Sabtu (16/8/2025). Kusnali menegaskan kewajiban wajib lapor merupakan prosedur standar bagi narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat.
Sementara itu, ia memastikan Setnov tidak termasuk napi yang memperoleh remisi kemerdekaan.
“Beliau kan sudah keluar sebelum pelaksanaan 17, jadi beliau enggak dapat,” kata Kusnali.
@ffr












