Search
Close this search box.

Siap-siap Gaji Pekerja di Indonesia akan Dipotong untuk Simpanan Tapera

Ilustrasi/ist

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Pemerintah Indonesia memperkenalkan kebijakan baru yang akan mempengaruhi gaji pekerja di seluruh sektor, termasuk karyawan swasta. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Persyaratan Menjadi Peserta Tapera

Sesuai dengan Pasal 5 PP Tapera, setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Ketentuan ini mencakup semua jenis pekerja, baik pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, hingga pekerja mandiri dan freelancer.

Rincian Kepesertaan dan Besaran Simpanan

Pasal 7 PP ini merinci bahwa seluruh pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan minimal upah minimum harus menjadi peserta Tapera. Pemerintah menetapkan bahwa besaran simpanan peserta adalah 3 persen dari gaji atau upah bulanan untuk peserta pekerja dan penghasilan bulanan untuk pekerja mandiri. Dari jumlah tersebut, pemberi kerja menanggung 0,5 persen sementara pekerja menanggung 2,5 persen.

Untuk pekerja mandiri atau freelancer, seluruh simpanan ditanggung sendiri oleh mereka. Ketentuan ini dijelaskan dalam Pasal 15 ayat 2 dan 3 dari PP tersebut.

Waktu Pendaftaran dan Mekanisme Pembayaran

Pemerintah memberikan tenggat waktu kepada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat tujuh tahun sejak berlakunya PP 25/2020. Dengan demikian, batas waktu pendaftaran adalah tahun 2027.

Penyetoran simpanan Tapera oleh pemberi kerja harus dilakukan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Aturan yang sama berlaku bagi pekerja mandiri atau freelancer, dengan pembayaran dilakukan ke Rekening Dana Tapera.

Baca Juga :  Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi, Beberapa Mobil Terbakar

Dasar Perhitungan Simpanan

Dasar perhitungan simpanan pekerja yang menerima gaji atau upah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan diatur oleh menteri keuangan dan menteri pendayagunaan aparatur negara. Sedangkan untuk pekerja di BUMN, BUMD, dan sektor swasta, pengaturan dilakukan oleh menteri ketenagakerjaan. Sementara itu, pekerja mandiri akan diatur oleh BP Tapera berdasarkan penghasilan yang dilaporkan.

Kesimpulan

Dengan diberlakukannya PP Nomor 21 Tahun 2024 ini, seluruh pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri, akan merasakan potongan tambahan pada gaji mereka untuk simpanan Tapera. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan, meski demikian, implementasinya akan membawa dampak signifikan terhadap pendapatan bersih pekerja. Pemberi kerja dan pekerja mandiri diharapkan segera mempersiapkan diri untuk memenuhi kewajiban baru ini dalam waktu yang telah ditentukan.

@mpa

Baca Berita Menarik Lainnya :