Search
Close this search box.

Siapa Saja yang akan Lolos ke DPR ? Begini Cara Menghitungnya

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Pada tanggal 14 Februari lalu, para pemilih aktif turut serta dalam Pemilu 2024 dengan mencoblos calon presiden, wakil presiden, serta calon anggota legislatif seperti caleg DPR, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPRD Provinsi.

Meskipun hasil perolehan suara calon presiden dan wakil presiden langsung diketahui, hal tersebut tidak berlaku untuk caleg DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Hal ini terkait dengan Ambang Batas Parlemen atau parliamentary threshold yang merupakan syarat bagi partai politik untuk masuk ke parlemen atau senayan.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, partai politik harus memenuhi syarat minimal persentase perolehan suara sebesar 4 persen dari total suara sah secara nasional untuk dapat diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Proses perhitungan kursi anggota DPR didasarkan pada penghitungan suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas. Pasal 415 dari UU No 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

Metode penghitungan suara ini menggunakan metode Sainte Lague Murni. Sebagai contoh, jika suatu daerah pemilihan memperebutkan 4 kursi untuk Anggota DPR atau DPRD, dan ada empat partai politik peserta pemilu, perhitungan kursi dilakukan sebagai berikut:

1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos:
– Partai A: 40.000/1 = 40.000
– Partai B: 20.000/1 = 20.000
– Partai C: 17.000/1 = 19.000
– Partai D: 12.000/1 = 16.000

Dengan demikian, Partai A memperoleh kursi pertama dengan jumlah 40.000 suara.

2. Cara Menghitung Kursi Kedua:
– Partai A: 40.000/3 = 13.333
– Partai B: 20.000/1 = 20.000
– Partai C: 17.000/1 = 17.000
– Partai D: 12.000/1 = 12.000

Baca Juga :  Perjalanan Al Nassr Berubah Jelang Penentuan Gelar Liga

Partai B memperoleh kursi kedua dengan perolehan suara terbanyak 20.000.

3. Cara Menghitung Kursi Ketiga:
– Partai A: 40.000/3 = 13.333
– Partai B: 20.000/3 = 6.6666
– Partai C: 17.000/1 = 17.000
– Partai D: 12.000/1 = 12.000

Partai C memperoleh kursi ketiga dengan perolehan suara terbanyak 17.000.

4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR:
– Partai A: 40.000/3 = 13.333
– Partai B: 20.000/3 = 6.6666
– Partai C: 17.000/3 = 5.6666
– Partai D: 12.000/1 = 12.000

Partai A memperoleh kursi keempat dengan suara terbanyak 13.333.

Dengan demikian, partai politik yang memperoleh minimal 4 persen suara pemilu dapat mengikuti perhitungan kursi dan memiliki representasi di DPR. Harapannya, sistem perhitungan ini menciptakan keadilan dan proporsionalitas dalam perwakilan rakyat.

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :