Sidang Dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang Sunjaya Harusnya Mempercepat Proses Pengadilan Terdakwa Harry Jung

Editor Sidang perdana mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra di PN Bandung, Senin (20/3/2023). /instagram@cirebonberita
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | BANDUNG – Sidang tindak pidana khusus korupsi dengan nomor perkara 49/Pid.Sus-TPK/2023/PNBdg terhadap Sunjaya mantan Bupati Cirebon dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (20/3/2023). Sunjaya didakwa melakukan pencucian uang sejumlah 64,2 Milyar Rupiah.

Sunjaya menjabat Bupati Cirebon periode 2014 – 2019. Ia ditangkap KPK padaOktober 2018. Untuk kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut Sunjaya divonis 5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta rupiah. Sementara dari hasil temuan di lokasi penyimpanan uang ditemukan uang dan aset dalam jumlah besar, jauh lebih besar daripada nilai OTT.

Sidang pencucian uang hari ini merupakan kelanjutan dari penelurusan uang dan aset yang ditemukan oleh penyidik KPK.

Dalam dakwaan pertama jaksa KPK menyebutkan Sunjaya menerima sekitar Rp. 53,2 miliar dari bawahannya di Kabupaten Cirebon. Dakwaan kedua menyebutkan Sunjaya menerima uang Rp. 6,04 miliar dari pihak PLTU Cirebon 2.

Mengutip pernyatan Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M Natsir Kongah merinci, ada Rp 45 triliun dana yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana pencucian uang(TPPU) dari kejahatan Lingkungan Hidup. Sebagian di antaranya mengalir ke sejumlah politikus. Ditenggarai uang hasil pencucian digunakan para politisi untuk dana kampanye mereka pada tahun 2019 dan untuk persiapan kampanye 2024. Kasus Sunjaya ini memperlihatkan salah satu bukti dari pernyataan PPATK tersebut.

“Dalam kasus Sunjaya ini yang masih jadi pertanyaan besar bagaimana salah satu tersangka pemberi suap Sunjaya belum disidangkan sama sekali, padahal untuk tersangka lainnya sudah disidangkan. Sutikno dari PT King properti salah satu pemberi suap sudah selesai proses persidangannya bahkan sudah inkrah, putusan PK pada 7 maret 2022,” ujar Wahyudin dari WALHI Jawa Barat.

Baca Juga :  Orang Takut Nabung di Bank Karena Kurang Informasi

Sementara Harry Jung dari PT HDEC kontraktor PLTU Cirebon 2, katanya, belum sama sekali disidangkan. Ini sangat kontras sekali satu tersangka pemberi suap sudah final putusannya sementara satu pihak lain belum sama sekali menjalani persidangan. Padahal dari sisi bukti dan saksi sudah cukup kuat untuk naik ke persidangan.

“Kami meminta kejelasan hasil penyelidikan KPK terhadap Harry Jung sebagai pemberi suap pertama, apakah sudah diserahkan atau belum kepada Pengadilan Tipikor. Jika sudah, kenapa agenda perkara atas nama tersangka Harry Jung tidak diutamakan. Hal itu membuat pertanyaan besar bagi kami, kami pun perlu mengetahui keterbukaan terkait status Harry Jung saat ini, apakah tersangka Harry Jung sudah ditahan atau belum, ” ujar Wahyudin.

“Terkait Kasus TPPU Sunjaya saya berharap agar Pak Sunjaya bisa mengungkap secara jelas siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut, tidak perlu takut, ” imbuh Aan dari Rapel.

Sementara M. Dehya, Koord Karbon, berharap kasus ini segera diusut tuntas, karena perihal kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang harus dijaga. “Semoga kasus ini sebagai pintu pembuka yang terang benderang untuk mengungkap dugaan suap perizinan PLTU II Cirebon,” ungkapnya.

Sidang Sunjaya, kata Sawung dari WALHI Esekutif Nasional, seharusnya bisa berjalan pararel dengan sidang tersangka lain yaitu Harry Jung. “Harry Jung sampai saat ini belum disidangkan padahal tersangka lain sudah menjalani putusan pengadilan, ” ungkapnya.@mpa

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Next Post

Kuipers Senang Kembali ke Jalur Kemenangan

Sel Mar 21 , 2023
Silahkan bagikanVISI.NEWS | BANDUNG – Nick Kuipers mengaku sangat senang karena PERSIB mampu mengalahkan Dewa United 2-1 pada laga lanjutan Liga 1 2022/2023 di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (20/3/2023). Kuipers menganggap, tambahan 3 poin sangat penting untuk mengangkat mental Pangeran Biru yang sebelumnya urung meraih kemenangan dalam tiga […]