Search
Close this search box.

Sidang Dua Pelaku Dugaan Korupsi Pembanguan Pasar Sukabumi di PN Tipikor Bandung?

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Dua orang tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Bank Garansi (BG) bodong alias fiktip kaitan pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi dikabarkan akan digelar di PN Tipikor Bandung.

Meski dikabarkan akan digelar di PN Tipikor Bandung, namun hingga Rabu (26/10/22), belum terdapat adanya pelimpahan berkas perkara atas kasus dugaan tipikor Pasar Pelita Kota Sukabumi.

“Belum ada ya, sudah saya cek, belum ada pelimpahan berkas perkara Pasar Pelita Kota Sukabumi sampai saat ini di Panitera Tipikor PN Tipikor Bandung,” kata Panitera Muda Tipikor, Yuniar.

Dijelaskan Yuniar, seperti pada biasanya, berbagai perkara tipikor baik di Kota atau Kabupaten Sukabumi, kerap dipersidangkan di PN Tipikor Bandung, namun untuk perkara Pasar Pelita ini belum terdapat pelimpahan.

“Coba ditanya ke Pidsus Kejari Sukabumi, tapi biasanya sidang tipikor Sukabumi digelar disini (PN Tipikor Bandung), namun belum ada pelimpahan berkas soal kasus Pasar Pelita Sukabumi,” jelasnya.

Sekedar informasi, nama Staf Ahli Wali Kota Sukabumi berinisial AS telah ditetapakan sebagai tersangka dugaan kasus tipikor Pasar Pelita Kota Sukabumi dan diketahui berkas perkara telah limpahkan tahap II ke Kejari Sukabumi.

“Selanjutnya, AS dilakukan penahanan sampai 23 Oktober 2022 di Rutan Polres Sukabumi Kota,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi, Setiyowati.

Selain AS, diduga sebagai Direktur PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) berinisial IN, juga ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan, adapun taksiran kerugian negara atas perkara ini mencapai Rp. 19 miliar.

“Taksiran kerugian negara Rp 19,5 miliar dengan tidak dilakukan pembayaran bank garansi oleh PT AKA sehingga negara dirugikan senilai itu, dan sidang pun akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung,” sambungnya.

Baca Juga :  Pelaku Bisnis Kuliner Bersyukur Terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis, Dampaknya Positif untuk Ekonomi Lokal

Terakhir, pasal yang disangkakan (primer) Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999, dan untuk (subsider) Pasal 3 jo 18 No 31 tahun 1999.

“Lebih subsider pasal 9 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, lebih subsider lagi pasal 11 junto pasal 18 UU 31/1999. Ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.@eko

Baca Berita Menarik Lainnya :