Sidang Kasus Dugaan Penipuan oleh Irfan Suryanagara Hadirkan Tujuh Saksi

Editor Irfan Suryanagara mengikuti sidang virtual dari Lapas Negara Kelas I A Bandung, Kebon Waru, dan istrinya mengikuti sidang virtual di Lapas Sukamiskin Bandung, Senin (5/12/2022). /visi.news/ist
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | BALEENDAH – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan bisnis SPBU yang dilakukan oleh mantan ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Irfan Suryanagara kembali di gelar di ruang sidang utama Kusuma Atamaja Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Senin (5/12/2022).

Dalam sidang lanjutan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi diantaranya domisili dari Bandung :

1. Edo Johandi
2.Dadang
3.Raimon Pangestu
4. Feri Irawan
5.Stelly Gandawijaya (Korban)
6.Liong Xiang Jang
7.Xiat Fong

Stelly Gandawijaya salah satu korban yang mengalami kerugian cukup besar, sekitar Rp 58 Miliar, yang katanya digunakan untuk pembelian lahan, vila, pembelian dan pembanguan SPBU, serta lainnya. namun nyatanya uang tersebut dipakai untuk
kepentingan pribadi .

“Sekitar pada waktu 2018-2019 memang sedang dilakukan Pilkada serentak, baik Provinsi Jawa Barat, maupun sejumlah daerah daerah termasuk Pileg 2019,” katanya.

Lebih lanjut Kata Stelly, Beberapa orang nama-nama tersebut itu diungkapkan. “Politisi partai demokrat yang menerima uang dari Saya diantaranya pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari Partai Demokrat, Dedy Mizwar-Dedi Mulyadi, Bupati Karawang Celica dan Walikota Cirebon Narudin Azis,” ungkapnya saat dalam persidangan.

Uang kampanye juga terdakwa (Irfan Suryanagara) meminta. Ia kasih, totalnya sekitar Rp 25 miliar,” ujar Stelly dalam keterangannya saat di persidangan.

Ia mengatakan dari total Rp. 58 Miliar itu setidaknya ada 25 Miliar digunakan kepada orang-orang ini.
” Dedy Mizwar Rp 7,5 miliar, Celica Rp 5 miliar, Nasrudin Azis Rp 5 miliar, juga untuk kampanye terdakwa,” tuturnya.

Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus penggelapan uang terhadap pengusaha dengan dakwaan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana JO Pasal 5 ayat 1

Baca Juga :  4.000 Loker Buka di Job Fair Disnaker Kota Bandung

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Ketua DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat periode 2009-2014 Irfan Suryanagara sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU.

Sementara Irfan Suryanagara terdakwa, mengikuti sidang virtual dari Lapas Negara Kelas I A Bandung , Kebon Waru, dan Istrinya mengikuti sidang virtual di Lapas Sukamiskin Bandung. @gustav

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Next Post

Gelar Aksi di Berbagai Kota, AJI Tolak Pasal-pasal Bermasalah di RKUHP

Sel Des 6 , 2022
Silahkan bagikanVISI.NEWS | BANDUNG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi secara offline dan online di berbagai kota pada Minggu-Senin (4-5 Desember 2022) untuk menolak pasal-pasal bermasalah di RKUHP. Aksi di antaranya dilakukan di Jayapura, Manokwari, Lhokseumawe, Semarang, Padang, Bandar Lampung, Bandung, Medan, Jakarta, Samarinda, Yogyakarta, Kediri, Surabaya, Jambi, Manado, […]