- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keterangan salah seorang terdakwa inkonsisten.
VISI.NEWS |BANDUNG – Sidang empat terdakwa kasus penyelundupan satu ton lebih sabu yang berhasil digagalkan tim Direktorat Narkoba Polda Jabar di Pantai Madasari Pangandaran, kembali di gelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (4/10/22).
Dalam sidang tersebut, ke-4 terdakwa yakni Hendra Mulyana, Heri Herdiana dan Andri Hardiansyah, dan salah seorang warga negara asing (WNA) asal Afghanistan yaitu Mahmud Barahui, saling bersaksi antara satu dengan yang lainnya.
“Ke-4 terdakwa saling bersaksi dipersidangan kaitan dengan proses penjemputan hingga ditangkapnya oleh Dir Narkoba Polda Jabar di Pantai Madasari Pangandaran,” kata Kuasa Hukum Ke-4 Terdakwa, Ira Mambo.
Dalam setiap keterangan para terdakwa, Ira menjelaskan barang haram narkotika jenis sabu itu diketahui bukan merupakan milik ke-4 terdakwa, akan tetapi ke-4 terdakwa ini hanya sebatas kurir dari pemngedar sabu yang tidak kenal oleh ke-4 terdakwa.
“Fakta persidangan, 1 ton lebih sabu itu bukan dipesan kemudian dijual apalagi dimiliki dan dipergunakan oleh ke-4 terdakwa, melainkan mereka (para terdakwa) orang suruhan dari pengedar sabu itupun mereka tidak kenal,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Ira mengungkapkan, ke-4 terdakwa tersebut juga tidak saling kenal, dan dianggap sebagai korban dari pelaku peredaran narkotika jaringan internasional bernama Rais sesuai keterangan yang diungkap Hendra dan Mahmud Baharui.
“Jadi kami anggap mereka ini korban dari pengedar narkotika jaringan internasional, nama Rais sering disebut oleh dua terdakwa yakni Hendra dan Mahmud Baharui, Rais ini diduga WNA, dan sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Kepolisian,” ungkapnya.
Sementara, salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika menyebut bahwa apa yang diungkap salah seorang terdakwa yakni Hendra Mulyana di persidangan, dinilai tidak konsisten dengan apa yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Keterangan saudara terdakwa Hendra ini, tidak sesuai dengan BAP-nya, dimana ada sejumlah catatan BAP yang disangkal oleh Hendra di muka persidangan, padahal setiap pertanyaan yang diajukan di sidang, tidak terlepas dari catatan BAP para terdakwa,” imbuhnya.
Meski demikian, JPU tetap berpegang pada BAP ke-4 terdakwa, serta akan mengungkap seterang-terangnya keterangan dari ke-4 terdakwa, sekedar informasi, Majelis Hakim PN Bandung akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan.
“Pegangan tuntutan kami tidak terlepas dari catatan para terdakwa yang tertera dalam BAP, minggu depan akan kembali sidang dengan agenda tuntutan yang dibacakan JPU untuk para terdakwa,” pungkasnya.@eko