Search
Close this search box.

Sidang PHPU di MK Senin Mendengarkan Saksi-saksi, Berikut Jadwal Lengkapnya

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Pasca penetapan hasil pemilihan presiden (Pilpres) berlanjut menjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Baik pihak pasangan calon presiden (Capres) No. 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun No. 03 pasangan Capres Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama menduga pelaksanaan Pilpres 2024 berlangsung tidak jujur.

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 berlangsung sejak Rabu (27/3/2024) dan mulai Senin (1/4/2024) akan mendengarkan saksi-saksi termasuk saksi ahli.

Berikut adalah jadwal lengkap sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Pilpres 2024:

1. Pengajuan Permohonan Pemohon (21-23 Maret 2024):

  • Permohonan diajukan kepada Mahkamah dalam waktu paling lama 3×24 jam setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
  • Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BP3 (21-23 Maret 2024).
  • Penerbitan dan Penyampaian AP3 (21-23 Maret 2024).

2. Permohonan Pemohon dalam e-BRPK (25 Maret 2024):

  • Persiapan pencatatan dalam eBRPK, penerbitan, dan penyerahan ARPK.
  • Pencatatan Permohonan dalam e-BRPK dan Penerbitan ARPK (25 Maret 2024). Penyampaian ARPK kepada pemohon (25 Maret 2024).
  • Permohonan dapat dicatat lebih awal dalam e-BRPK menyesuaikan dengan pengumuman KPU.

3. Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Pemberi Keterangan (25 Maret 2024).

4. Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024):

Penetapan Sebagai Pihak Terkait.

Penerbitan dan Penyampaian Ketetapan Sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024).

5. Pemberitahuan Hari Sidang Pertama (26 Maret 2024) kepada para pihak dan pemberi keterangan.

6. Persidangan:

Pemeriksaan Pendahuluan(27 Maret 2024):

  • Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti pemohon.

Penyerahan Jawaban dan Keterangan Pihak Terkait serta Pemberi Keterangan (28 Maret 2024):

Baca Juga :  Ruud van Nistelrooy Resmi Jadi Manajer Leicester City

Penyerahan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan diajukan kepada Mahkamah pada saat sidang akan dimulai.

Pemeriksaan Persidangan (28 Maret 2024):

  • Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan.
  • Mengesahkan alat bukti Termohon, Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan.

Pemeriksaan Persidangan (1-18 April 2024):

  • Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

7. Keputusan:

Pengucapan Putusan/Ketetapan (22 April 2024):

  • Perkara diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.
  • Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan (22 April 2024).

@mh

Baca Berita Menarik Lainnya :