VISI.NEWS | JAKARTA – Pasca penetapan hasil pemilihan presiden (Pilpres) berlanjut menjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Baik pihak pasangan calon presiden (Capres) No. 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun No. 03 pasangan Capres Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama menduga pelaksanaan Pilpres 2024 berlangsung tidak jujur.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 berlangsung sejak Rabu (27/3/2024) dan mulai Senin (1/4/2024) akan mendengarkan saksi-saksi termasuk saksi ahli.
Berikut adalah jadwal lengkap sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Pilpres 2024:
1. Pengajuan Permohonan Pemohon (21-23 Maret 2024):
- Permohonan diajukan kepada Mahkamah dalam waktu paling lama 3×24 jam setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
- Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BP3 (21-23 Maret 2024).
- Penerbitan dan Penyampaian AP3 (21-23 Maret 2024).
2. Permohonan Pemohon dalam e-BRPK (25 Maret 2024):
- Persiapan pencatatan dalam eBRPK, penerbitan, dan penyerahan ARPK.
- Pencatatan Permohonan dalam e-BRPK dan Penerbitan ARPK (25 Maret 2024). Penyampaian ARPK kepada pemohon (25 Maret 2024).
- Permohonan dapat dicatat lebih awal dalam e-BRPK menyesuaikan dengan pengumuman KPU.
3. Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Pemberi Keterangan (25 Maret 2024).
4. Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024):
Penetapan Sebagai Pihak Terkait.
Penerbitan dan Penyampaian Ketetapan Sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024).
5. Pemberitahuan Hari Sidang Pertama (26 Maret 2024) kepada para pihak dan pemberi keterangan.
6. Persidangan:
Pemeriksaan Pendahuluan(27 Maret 2024):
- Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti pemohon.
Penyerahan Jawaban dan Keterangan Pihak Terkait serta Pemberi Keterangan (28 Maret 2024):
Penyerahan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan diajukan kepada Mahkamah pada saat sidang akan dimulai.
Pemeriksaan Persidangan (28 Maret 2024):
- Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan.
- Mengesahkan alat bukti Termohon, Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan.
Pemeriksaan Persidangan (1-18 April 2024):
- Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
7. Keputusan:
Pengucapan Putusan/Ketetapan (22 April 2024):
- Perkara diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.
- Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan (22 April 2024).
@mh