VISI.NEWS | JAKARTA – Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap empat personel TNI terkait dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, ditunda ke Rabu (3/6/2026). Penundaan ini dilakukan agar oditur militer dan penasihat hukum masing-masing terdakwa dapat menghadirkan ahli sebelum tuntutan dibacakan.
Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto menyampaikan pihaknya memberi waktu terlebih dahulu kepada oditur militer dan penasihat hukum masing-masing terdakwa untuk menghadirkan ahli dalam persidangan sebelum tuntutan dibacakan.
“Kami memberikan waktu kepada penasihat hukum untuk menghadirkan ahli ke persidangan pada 2 Juni 2026, lalu tuntutan akan dibacakan pada 3 Juni 2026,” ucap Hakim Ketua dalam sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam keterangannya dikutip, Rabu (20/5/2026).
Awalnya, tuntutan dijadwalkan dibacakan hari ini, namun agenda tertunda karena oditur militer menghadirkan dua dokter spesialis yang merawat Andrie di Rumah Sakit Nasional Cipto Mangunkusumo: dokter bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha. Kehadiran ahli ini penting untuk memastikan aspek medis terkait luka akibat penyiraman air keras dapat menjadi pertimbangan dalam penentuan tuntutan.
Keempat terdakwa dalam kasus ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Mereka didakwa menyiram Andrie dengan air keras dengan tujuan memberikan “pelajaran” agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI. Insiden ini dilaporkan terjadi pada 16 Maret 2025 saat Andrie memaksa masuk dan melakukan interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI, serta diduga memicu narasi antimiliterisme dan gugatan UU TNI ke Mahkamah Konstitusi.
Analisis situasi menunjukkan bahwa penundaan tuntutan merupakan langkah prosedural yang strategis. Dengan menghadirkan ahli medis, persidangan dapat memperoleh data yang lebih akurat terkait tingkat keparahan luka korban, sehingga tuntutan pidana dapat dirumuskan secara tepat. Strategi ini juga mencerminkan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum militer dan hak-hak terdakwa untuk mendapat pembelaan lengkap.
Keempat personel TNI terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Proses persidangan ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas institusi militer sekaligus hak sipil korban, sehingga hasilnya dipandang penting bagi transparansi hukum dan akuntabilitas aparat. @desi