Search
Close this search box.

SIM C Dibagi Tiga Golongan, Kapan Diberlakukan? Ini Kata Kasubnit SIM Polresta Bandung

Suasana Kantor Satpas Polresta Bandung sore hari, saat kegiatan perpanjang dan pembuatan SIM selesai, Rabu (2/6/21). / visi.news/iqbal.

Bagikan :

VISI.NEWS – Seperti yang diketahui masyarakat pada umumnya SIM C adalah golongan untuk pengemudi kendaraan roda dua, namun saat ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah merilis Perpol nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM (surat izin mengemudi) yang mana SIM C dibagi tiga golongan yaitu SIM C, SIM C1 dan SIM C2. Namun saat ini masih dalam tahap sosialisasi meski sudah berlaku pada saat dirilisnya Perpol nomor 5 tahun 2021 pada 19 Februari lalu.

Kasubnit SIM Satlantas Polresta Bandung Ipda Lilim Walim, S.H membenarkan informasi tersebut saat di hubungi VISI.NEWS via pesan Whatsapp Rabu (2/6/21).

41
Kasubnit SIM Satlantas Polresta Bandung, IPDA Lilim Walim, S.H. /ist

Menurut Lilim Perpol nomor 5 tahun 2021 memang sudah dirilis Polri pada bulan Februari 2021 lalu namun belum berlaku masih tahap sosialisasi dan menunggu Juknis (petunjuk teknis) dari Korlantas Polri.

“Itu baru sosialisasi aja belum di berlakukan sih, nunggu jukrah dan juknis dari Korlantas”, ungkap Lilim.

Disebutkan kalau SIM C akan digolongkan ke dalam tiga bagian, sebagaimana termuat dalam Pasal 3 ayat 2 Perpol nomor 5 tahun 2021. dikutip dari cnbcindonesia.com Kamis (3/6/21).

Pembagian 3 golongan SIM C:

1. SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga :  Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Senin 13 Januari 2025

Hal itu juga dikatakan IPDA Lilim Walim untuk perbedaan SIM C, SIM C1 dan SIM C2 yang dibagi Tiga golongan tersebut.

“SIM C di bawah 250 cc, SIM C1  250 cc – 500 cc, dan SIM C2 di atas 500 cc”, tambahnya.

Namun saat hendak di wawancarai lebih lanjut terkait biaya pembuatan SIM tersebut dan teknis lainnya IPDA Lilim Walim mengatakan dirinya sedang ada kegiatan rapat.

“Saya lagi rapat”, kata Lilim kepada VISI.NEWS Rabu (2/6/21). @jhon

Baca Berita Menarik Lainnya :