Search
Close this search box.

SIM Keliling Hadir Lagi di Cimahi Mall

Sim Keliling Kota Bandung
Ilustrasi kendaraan SIM keliling./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | KOTA CIMAHI – Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi kembali membuka layanan mobil SIM Keliling online pada Sabtu, 24 Januari 2026. Layanan ini digelar di Cimahi Mall, tepatnya di Pintu Barat, untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi.

Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga seluruh proses penerbitan SIM selesai. Warga diimbau datang lebih awal agar mendapatkan antrean, mengingat layanan bersifat terbatas setiap harinya.

Satlantas Polres Cimahi menjelaskan, pendaftaran perpanjangan SIM pada hari Senin hingga Kamis dibuka pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Sementara pada hari Jumat dan Sabtu, pendaftaran hanya berlangsung hingga pukul 10.00 WIB.

Sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah persyaratan. SIM yang akan diperpanjang harus masih berlaku dan belum melewati masa kedaluwarsa.

Pemohon juga wajib membawa KTP asli yang masih berlaku. Apabila KTP tidak tersedia, dapat digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET) yang masih aktif, disertai fotokopi KTP atau SUKET tersebut.

Dalam layanan SIM Keliling ini, Satlantas Polres Cimahi hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Proses perpanjangan dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui SIM Keliling. Pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas atau Polres sesuai dengan domisili KTP masing-masing.

Selain itu, pemohon diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian serta surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Polri. Pemeriksaan kesehatan ini dapat dilakukan langsung di lokasi pelayanan sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Baca Juga :  Krusial! 5 Laga Terakhir Persib Bandung, Ini Jadwalnya

Satlantas Polres Cimahi juga menegaskan bahwa penyandang disabilitas, khususnya yang menggunakan alat bantu dengar, tetap berhak memiliki SIM A dan atau SIM C selama memenuhi persyaratan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Seluruh dokumen kesehatan wajib dilampirkan sebagai bagian dari proses perpanjangan SIM.

Sumber: Satlantas Polres Cimahi

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :