Search
Close this search box.

Simpan Sabu-sabu, Seorang Lelaki Dibekuk di Depan Toko Roti di Tasikmalaya

Barang bukti sabu yang disita petugas dari tersangka YS./visi.news/istimewa

Bagikan :

VISI.NEWS – Seorang lelaki yang diketahui sebagai karyawan swasta dibekuk polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0.32 gram. Tersangka berinisial YS (30), langsung dibawa ke kantor Satnarkoba Polresta Tasikmalaya.

Kasatres Narkoba Polresta Tasikmalaya, AKP Ade Hermawan Mulyana kepada wartawan, Jumat (2/10) mengatakan YS di tangkap di depan toko roti di Jalan Dr. Soekardjo, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.

Sebelumnya, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada orang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika. Atas informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Hasil dari penyelidikan, petugas yang merupakan tim Opsnal unit 1 yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 Satnarkoba Polresta Tasikmalaya, Ipda Wahidin berhasil mengamankan tersangka.

“Tersangka berinisial YS, setelah dilakukan penggeledahna dari tersangka ditemukan barang bukti sabu seberat 0,32 gram yang disembunyikan di bungkus rokok,” ucapnya.

Menurut Ade, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya. Barang tersebut dibeli dengan harga Rp 700.000, dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran petugas dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Namun tersangka tidak mengetahui alamatnya karena saat transaksi tidak secara tatap muka melainkan dengan cara transfer. Adapun barang diambil di bawah pohon di daerah Lewi, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

“Tersangka dan barang buktinya diamankan ke kantor Sarresnarkoba Polresta Tasikmalaya guna pengembangan lebih lanjut,” tuturnya.

Dikatakan Ade, atas perbuatannya itu, tersangka terancam dijerat pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal empat tahun.

Ade pun mengimbau masyarakat agar segera melaporkan ke polisi ketika melihat orang yang mencurigakan, khususnya menyangkut peredaran narkotika. Hal tersebut guna mempersempit ruang gerak para pengedar di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya. @arn

Baca Berita Menarik Lainnya :