VISI.NEWS |BANDUNG – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Kahfiana menilai sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai instrumen pendaftaran peserta pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 diharapkan tidak memunculkan gugatan.
Untuk itu, perlu adanya dasar hukum yang jelas dan baku guna menguatkan Sipol tersebut, pasalnya hal ini dianggap perlu mengingat tidak kemudian diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Selain karena tidak diatur dalam UU Pemilu, Sipol ini juga tidak terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), untuk itu perlu dasar hukum yang kuat,” katanya.
Kepada VISI.NEWS baru-baru ini, Kahfiana menjelaskan, maksud penggunaan Sipol sebagai sebuah sistem atau aplikasi untuk efisiensi dan efektivitas proses pendaftaran partai politik harus dipahami bersama.
“Sipol dapat memberikan manfaat baik untuk KPU maupun parpol, Sipol akan mempermudah proses verifikasi parpol termasuk dalam proses pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu,” jelasnya.
Manfaat yang dimaksud, menurut Kahfiana mengungkapkan, dapat meringankan beban administrasi pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024, untuk itu sekali perlu adanya payung hukum.
“Kesamaan pemahaman mengenai fungsi dan kegunaan Sipol ini akan meminamilisir adanya perbedaan persepsi apakah wajib atau tidak penggunaan Sipol tersebut,” ungkapnya.
Terakhir, penyelenggara pemilu wajib untuk kemudian segera malahirkan produk hukum atau PKPU guna melegitimasi sistem Sipol tersebut, terlebih saat ini proses tahapan pemilu telah dimulai.
“Harus segera diterbitkan PKPU untuk mengatur soal Sipol, sehingga proses tahapan yang sudah dimulai ini terlebih penggunaan Sipol,” pungkasnya.@eko