VISI.NEWS | JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari diberhentikan secara tetap dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda yang berinisial CAT.
Kasus ini bermula saat Hasyim Asy’ari bertemu dengan CAT dalam rangkaian Bimbingan Teknis (Bimtek) Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Bali pada 29 Juli hingga 1 Agustus 2023. Pada acara jalan sehat, Hasyim menyapa dan berbincang dengan CAT selama kurang lebih 30 menit, dan meminta CAT untuk menghubunginya melalui WhatsApp.
Kemudian, pada Oktober 2023, KPU mengadakan Bimtek tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Pengadaan dan Distribusi Logistik di Belanda. Hasyim menelepon CAT pada malam hari dan memintanya untuk datang ke kamar di Hotel Van der Valk, Amsterdam. Dalam pertemuan tersebut, CAT menyatakan bahwa Hasyim memaksa untuk melakukan hubungan badan dengan janji akan menikahinya, meskipun CAT menolak permintaan tersebut.
Setelah kejadian itu, Hasyim terus berkomunikasi dengan CAT melalui WhatsApp, mengirimkan emoji love dan bunga mawar serta pesan-pesan romantis. Hasyim juga membantu mengurus pembelian apartemen di Puri Imperium Kuningan atas permintaan CAT.
Namun, CAT kemudian memutuskan untuk menghentikan hubungan tersebut, dengan menyatakan bahwa ia tidak ingin melanjutkan hubungan dan tidak mau namanya tercemar di mata publik.
DKPP akhirnya memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI. Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, menyatakan dalam sidang yang digelar pada 3 Juli 2024 bahwa Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila dan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP.
Keputusan ini menjadi penutup dari rangkaian skandal yang mengguncang KPU dan menegaskan komitmen DKPP dalam menjaga integritas dan moralitas penyelenggara pemilu.
@shintadewip