Soal 300 Ayat Al-Quran Dihapus Dan Direvisi, Kusnadi : Umat Muslim Di Jabar Jangan Terprovokasi

Editor Anggota DPRD Jawa Barat H. Kusnadi. /visi.news/eko aripyanto
Silahkan bagikan

VISINEWS | BANDUNG – Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Haji Kusnadi mengaku geram dan terusik dengan pernyataan pendeta Saifudin yang seakan mau memecah belah kerukunan umat beragama.

Dalam Stetmennya, Pendeta Saifudin mengatakan, bahwa keberadaan pondok pesantren dipandang sebagai produk orang-orang radikal, selain itu bahwa ada 300 ayat Alquran yang harus dihapuskan karena mengajarkan pemahaman radikal.

“Pernyataan itu sangat meresahkan kerukunan umat beragama, bisa menimbulkan reaksi khususnya dari umat islam, sangat disayangkan adanya statemen tersebut,” katanya.

Menurutnya, keberadaan Pondok Pesantren bukan melahirkan pemahaman radikal, melainkan mencetak generasi muda islami yang cinta terhadap tanah air dan menjungjung tinggi toleransi.

‘”Ponpes itu sangat berjasa dalam melahirkan generasi yang mampu mengamalkan Pancasila,’ jadi sangat tidak tepat pernyataan perndeta tersebut,” ungkap Kusnadi.

Yang dinamakan radikal itu, lanjut Kusnadi, seseorang ataupun kelompok yang memaksakan kehendak maupun keinginan, yang bertentangan dengan agama dan undang-undang serta menghalalkan segala cara.

“Jadi saya selaku umat muslim sangat tersinggung dengan pernyataan yang diduga menyudutkan agama dan umat islam, saya tidak terima pesantren dianggap produk orang radikal,” ujarnya.

Sementara kaitan dengan pernyataan hapus atau revisi 300 ayat Al-Quran, maka sama artinya diduga sudah dianggap melakukan penistaan agama, dan ini patut disikapi secara tegas.

“300 ayat di Al Quran yang harus dihapus atau direvisi, umat muslim tidak diperbolehkan untuk merubah isi kandungan Ayat Alquran yang merupakan firman Allah SWT,” tegasnya.

Untuk itu, Kusnadi berharap agar umat islam khususnya di Jabar agar tidak terprovokasi dengan pernyataan lendeta Saifudin tersebut.

“Meski dianggap sudah melukai hati umat muslim, jangan terprovokasi,” pungkasnya. @eko.

Baca Juga :  Ada Siswa Positif Covid-19, KBM Tatap Muka Dihentikan

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Next Post

KA Harus Merger ke Angkutan Massal Lain, Ini Penjelasan Menhub

Ming Mar 13 , 2022
Silahkan bagikanVISI.NEWS | SOLO – Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengingatkan jajarannya, Dirjen dan Direktur Perkeretaapian, serta Direktur Utama PT KAI termasuk Direktur Utama PT KCI, bahwa kereta api (KA) adalah angkutan massal yang harus merger atau menyambung dengan angkutan massal lainnya. “Seperti di Solo, kereta api nyambung dengan […]