Search
Close this search box.

Soal Banyak Kabel Semrawut dan Menjuntai, Ini Tanggapan PLN ULP Baleendah

Bagikan :

VISI.NEWS | BALEENDAH – Kesemrawutan kabel Fiber Optik terlihat di sepanjang jalan protokol disetiap tiang-tiang yang berdekatan dengan pemukiman warga. Apalagi di Bandung baru-baru ini, telah terjadi kecelakaan yang menelan korban jiwa diduga akibat kabel Fiber Optik yang menjutai ke jalan raya.

Hal itu yang membuat pernyataan dari warga masyarakat, sehingga kebanyakan mengira bahwa kabel dan tihang yang ada saat ini hanyalah milik PLN.

Menanggapi hal itu, Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Baleendah Wildan Arya Putra menyebutkan bahwa saat ini mayoritas warga masyarakat masih belum bisa membedakan antara kabel tihang PLN dan kabel tihang intansi lain.

” Memang kebanyakan masyarakat berpikiran bahwa kabel dan tihang yang dijumpai dimanapun itu hanya milik kami, padahal ada milik PJU dinas terkait, dan tihang milik Telkom, meski begitu kami berupaya akan terus mensosialisasikan hal ini ke semua wilayah khususnya ULP Baleendah,” kata Wildan, kepada VISI.NEWS Rabu (13/09/2023).

Dirinya menjelaskan bahwa, saat ini terdapat aturan Kementerian ESDM tahun 2013 perihal adanya kebijakan untuk perkembangan dan infrastruktur seluruh informatika, telekomunikasi diantaranya, siapapun di perbolehkan untuk menggunakan aset-aset PLN.

” Tapi dari sisi lain, ada aturan bahwa PLN itu bekerjasama dengan PT.Telkom, karena sama-sama dari BUMN, namun tertulisnya bukan secara pusat karena berbeda kebijakan juga disetiap daerahnya, saya sedang mendalami kebijakan kerjasama PLN disini dengan perusahaan mana saja,” katanya.

Saat disinggung kapasitas PLN mengenai penertiban kabel dan tihang Fiber Optik secara keseluruhan, Ia mengaku pihaknya tidak ada yang menaungi persoalan tindakan penertiban tersebut.

” Tidak ada yang menaungi itu, namun setelah saya selidiki lagi sekarang itu ada anak perusahaan PLN yakni PT.Icon Plus, jadi untuk permasalahan penggunaan infrastruktur, kegiatan internet, seluruh masalah telekomunikasi seharusnya kerjasama dengan PT.Icon Plus, untuk menggunakan aset-aset PLN,” ujarnya.

Baca Juga :  30 Kali Gempa Bumi Susulan, Bupati Bandung: BMKG dan BRIN Laksanakan Assessment

” Di PLN sendiri jelas tidak ada bagian atau kegiatan khusus untuk melaksanakan penertiban kabel dan tihang, namun PLN akan segera melakukan tindakan jika terdapat tiang dan kabel yang dinilai tidak sesuai standar, contoh seperti kabelnya semrawut dan membuat kami kesulitan untuk melakukan perbaikan di aset kami, dan apalagi ada kejadian sampai memakan korban jiwa seperti beberapa waktu lalu, di daerah Bandung, pihak PLN pasti melakukan investigasi kejadian dan melakukan pemeliharaan korektif sekaligus prefentif untuk memitigasi resiko serupa, kita akan langsung ke lokasi jika ada potensi hal yang lebih membahayakan, bisa diputus langsung kabelnya FO nya, dan atau koordinasi cari dahulu siapa pemiliknya,” imbuhnya.

Jika memang ada perjanjian kesepakatan sebelumnya antara pihak provider dengan PLN dalam hal ini melalui PT.Icon Plus, kata Wildan, maka dianggap telah legal. ” Dianggap legal, karena ada kesepakatan sebelumnya, jika ada permasalahan kabel-kabel FO nya mereka pasti bertanggung jawab, namun jika tidak ada dipastikan itu ilegal atau asal nempel kabel dan tihangnya dimana saja,” pungkasnya. @gvr

Baca Berita Menarik Lainnya :