VISI.NEWS | BANDUNG – Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) memberikan penjelasan terkait pemberitaan tentang proyek pemasangan bronjong di Kp. Bojong RT 03/RW 06, Desa Ciparay, Kec. Ciparay.
Bagian Humas Hukum BBWSC, Budi Gunawan kepada VISI.NEWS, Rabu (18/1/2023), mengatakan bahwa sepengetahuannya proyek tersebut di tahun 2021 pengerjaannya sesuai anggaran yaitu 300 meter. “Disini dilokasi yang sekarang jadi permasalahan itu, dulunya itu mau dikerjakan, tapi kan susah di sana sudah berdiri bangunan rumah. Itu kan pinggir sungai, ada aturan dan izinnya kalau mendirikan di situ, ” ujarnya.
Ia menjelaskan, ada pun bukti sertifikat yang menjadi dokumen dari warga tersebut, bukan berarti bisa membangun, dan mendirikan rumah di sempadan sungai dan wilayah sungai. “Seharusnya mereka, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 1 itu, harus minta izin dulu ke kita. Kedua, kalau pun sudah punya sertifikat tidak bisa membangun di situ. Maka dari itu terhadap tanah ini status nya menjadi quo, saya yakin ini ada pelanggaran. Ko bisa jadi sertifikat, bisa jadi bangunan, sekarang yang berwenang terhadap bangunan siapa ?, IMB-nya kan ada di pemerintah daerah, kenapa bisa dibiarkan mendirikan bangunan di sini, sementara tanahnya saja ini kami pertanyakan, ” jelasnya.
Ia mengatakan, ada aturan sempadan sungai dari 5-10 meter, 15-30 meter, dan 50-100 meter. “Ini di luar perkotaan semua, disini ada Peraturan Menteri PUPR No. 28. Kenapa masih ada aturan ini, salah satunya itu kami peduli untuk menghindari terjadinya air masuk ke permukiman warga. Kan air sungai, banjir bandang itu sifatnya engga bisa diprediksi, ” katanya.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku sudah dikirimi pesan WhatsApp dari berbagai pihak, termasuk LSM, ormas, wartawan dan lain-lain, termasuk meminta pihak BBWSC bertanggung jawab, “Saya arahkan mereka supaya datangi pemerintah daerah, ke desa, ke camat, dan bupati karena ranahnya di sana, bukan di kita. Betul kita dulu tahun 2021 pernah mengerjakan ini, awalnya dikira malah gara-gara pengerjaan oleh kita. Kan ini salah arti. Disini kita meluruskan jangan salah faham nantinya, kita terbuka mau audiens dengan siapa pun, ” tuturnya.
Ia berterimakasih dan apresiasi kepada VISI.NEWS yang sedia mendengar konfirmasi dan klarifikasi, karena menurutnya sampai saat ini, belum ada pihak manapun yang mendatanginya untuk audensi. “Sebelumnya aduan mereka dari informasi sepihak, padahal pihak BBWSC ingin duduk bersama untuk mendapat solusi, termasuk ada pihak yang ingin menggugat. Silahkan kami siap dengan tim hukumnya. Sekali lagi kami tegaskan tanggung jawabnya bukan di BBWSC lagi, kita akan tertibkan semua. Kami panggil pihak desa, camat nanti, akan dibentuk satgasnya, ganti rugi bukan ranahnya kita, itu ada peraturan daerahnya,” ungkapnya.
Kalau pun memang perlu bantuan BBWSC, pihaknya terbuka. “Siapa pun bisa kita ajak bicara. Ini kita benahi, dan tentu kita rencanakan sampai hari ini kan gak ada kelanjutan,” pungkasnya.
Beberapa waktu lalu Bupati HM Dadang Supriatna didampingi jajaran dari BPBD Kab. Bandung meninjau rumah warga yang tergerus akibat pengerukan tanah oleh BBWSC, yang rencananya akan dibuatkan bronjong.
Bupati Bandung sudah meminta pihak BBWSC, untuk secepatnya melakukan pemasangan bronjong. Begitu pula kepala desa serta camat pun sudah menyurati BBWSC, bahkan mendatangi kantornya di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.@gvr