Search
Close this search box.

Soal Keberlanjutan Tol Getaci, Kantah ATR/BPN Kab. Bandung diduga Abai dan Tak Mengindahkan KIP

Ilustrasi pembangunan Tol Getaci./visi.news./ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | KAB. BANDUNG – Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Bandung diduga abai atau tidak mengindahkan terhadap konfirmasi tertulis sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang terdiri dari 64 pasal ini, pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Hal ini terkait sejauh mana keberlanjutan pembangunan Tol Getaci yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Berdasarkan surat konfirmasi tertulis dengan Nomor : 035/Q-Intv/VN/VII/2024. Pada tanggal 22 Juli 2024 lalu.

“Sehubungan dengan perkembangan pengadaan lahan di Kabupaten Bandung untuk proyek tol Gedebage, Tasik, Cilacap (Getaci), berdasarkan informasi dari ATR/BPN Kab. Bandung pada beberapa waktu yang lalu baru 7 desa yang telah dibebaskan lahannya, maka dari itu kami melampirkan Surat Permohonan Wawancara/Questioner untuk mengetahui informasi terbaru mengenai hal tersebut,” isi konfirmasi tertulis yang disampaikan ke kantor ATR/BPN Kab. Bandung.

Berikut beberapa questioner yang disampaikan :

1. Sampai saat ini sudah sejauh mana perkembangan pengadaan lahan di Kabupaten Bandung untuk proyek tol Gedebage, Tasik, Cilacap (Getaci) ?

2. Berapa banyak warga masyarakat di Kabupaten Bandung yang terbawa lahannya untuk proyek tol ini ?

3. Berapa banyak warga masyarakat dan di Desa mana saja di Kabupaten Bandung yang telah menerima Uang Ganti Rugi (UGR) ?

Diberitakan sebelumnya, menurut Kepala Seksi Pengadaan Tanah ATR/BPN Kabupaten Bandung, Hari Sampurno menyebutkan bahwa hingga saat ini dari 28 Desa tersebut, baru 7 desa yang telah selesai tahap pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR).

Ke tujuh Desa yang telah selesai pembayarannya dalam trase tersebut, Desa Karang Tunggal, Cigentur, Tegal Sumedang, Mekarlaksana, Padamukti, Bojongloa dan Mandalawangi.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini, Selasa 2 Februari 2025: Berawan

Sementara itu, Tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Ruas jalan tol ini merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Jawa, memiliki rute dari Gedebage (Kota Bandung), melalui Kabupaten Bandung, Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Ciamis, Kota Banjar, Pangandaran, dan berakhir di Cilacap.

Selain itu, nilai investasi pembangunannya mencapai Rp 56,2 triliun dengan panjang 206,65 km yang melintasi wilayah Provinsi Jawa Barat (169,09 km) dan wilayah Provinsi Jawa Tengah (37,56 km).

VISI.NEWS telah berupaya untuk meminta konfirmasi perihal ini kepada ATR/BPN Kabupaten Bandung, dengan mendatangi kantor nya di Komplek Pemda Soreang hingga beberapa kali dan juga menghubungi lewat pesan Whatsapp kepada sejumlah pejabat terkait. Namun sangat disayangkan hingga Selasa (4/2/2025) belum mendapat tanggapan dan jawaban. @gvr

Baca Berita Menarik Lainnya :