Search
Close this search box.

Soal Petani dan UMKM, Legislator PKS Minta Bupati Bandung Segera Realisasikan Perda nomor 6 dan 10 Tahun 2021

Bagikan :

VISI.NEWS | SOREANG – Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H. Dasep Kurnia menggelar reses masa sidang I tahun 2023 di wilayah Desa Sadu Kecamatan Soreang, baru-baru ini.

Dihadapan para konstituennya, Dasep menyatakan bahwa salah satu upaya untuk mendongkrak pemulihan ekonomi masyarakat dan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah, dengan segera merealisasikan Perda Nomor 6 dan Nomor 10 tahun 2021.

“Sangat penting, di Perda itu juga menyangkut kesejahteraan petani pasca pandemi covid-19,” katanya.

“Sesuai harapan masyarakat, kami berharap kiranya Pemerintah Kabupaten Bandung khususnya kepada Bupati Dadang Supriatna untuk segera merealisasikan Perda No 6 tahun 2021 dan Perda No 10 tahun 2021,” tambah Dasep Anggota DPRD dari Dapil 7 ini.

Dirinya menuturkan bahwa dalam peraturan daerah kabupaten Bandung Nomor 6 tahun 2021 tersebut di dalamnya tertuang tentang kemudahan juga perlindungan dan pemberdayaan bagi para pelaku UMKM.

” Adapun Perda Nomor 10 tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan pada para petani,” ucapannya.

Taraf ekonomi masyarakat akan maju dan meningkat, lanjut Dasep, dan di pastikan akan ada dampak kemajuan ekonomi yang sangat baik

“Ekonomi masyarakat khususnya para pelaku usaha mikro dan para petani dapat kembali pulih dan menggeliat kembali, Semoga bapak Bupati yang menerapkan terwujudnya kesejahteraan masyarakat menuju Kabupaten Bandung yang BEDAS dapat dirasakan semua elemen,” pungkasnya. @gvr

Baca Berita Menarik Lainnya :