Soal Usulan Wajib Zakat, Ini Tanggapan Ketua MUI Bidang Fatwa

Editor Ilustrasi gedung MUI pusat./via mui.or.id/ist.
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | JAKARTA – Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menanggapi wacana mewajibkan pembayaran zakat oleh muzaki yang digagas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Kiai Niam menyatakan zakat merupakan sebuah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.

Meski begitu, ujarnya, undang-undang terkait zakat hingga hari ini belum menjangkau pewajiban terhadap wajib zakat.

Kiai Niam mengungkapkan, MUI secara khusus telah mengeluarkan beberapa fatwa terkait dengan pengelolaan zakat untuk digunakan sebagai pedoman dan panduan.

“Fatwa zakat sebagai pedoman dan panduan bagi regulator, pemerintah, lembaga amil zakat dan juga bagi masyarakat,” kata dia seperti dilansir MUIDigital, Ahad (4/11/2022).

Khusus bagi amil zakat, kata kiai Niam, di samping fatwa-fatwa MUI dijadikan panduan, juga keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang harus bisa memahami fatwa dalam hal pengelolaan zakat tersebut.

“Untuk kepentingan itu, MUI telah mengkonsolidasi aspek kompetensi dan keberadaan DPS dalam upaya melakukan pengawasan syariah di lembaga amil zakat,” paparnya.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdl ini mengatakan, MUI juga menginisiasi pertemuan tahunan yang disebut sebagai muntada sanawi. Setidaknya ada tiga tujuan dari muntada sanawi ini.

“Pertama untuk sosialisasi fatwa-fatwa terkait dengan zakat. Kedua, konsolidasi dan kordinasi pengawasan syariah di dalam pengelolaan zakat,” ujarnya.

Ketiga, muntada sanawi digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya dan kewajiban zakat bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat kewajiban zakat.

Selain itu, kata dia, keberadaan lembaga pemerintah non struktrual dalam hal zakat yakni Baznas diharapkan mendorong kesadaraan masyarakat yang sudah memiliki kewajiban untuk membayar zakat.

“Kemudian korporasi untuk juga membayar zakat karena secara khusus MUI sudah menetapkan fatwa mengenai zakat perusahaan,” ujar dia.

Baca Juga :  Contec Buat Terobosan dalam Digitalisasi dengan Melansir Conprosys: Solusi IoT Terbaik

Kiai Niam mengingatkan pengelolaan zakat harus tepat sasaran dan sesuai ketentuan syariah.

“Yang paling penting adalah bagaimana memastikan pengelolaan zakat itu sesuai aspek syari,” ujar dia. @fen

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Next Post

PIALA DUNIA 16 BESAR | Prancis dan Inggris ke Perempat Final, Polandia dan Senegal Terjungkal

Sen Des 5 , 2022
Silahkan bagikanVISI.NEWS | DOHA – Timnas Prancis dan Inggris melaju ke babak 8 Besar atau perempat final setelah meraup kemenangan dalam laga lanjutan 16 Besar Piala Dunia Qatar 2022. Prancis berhasil menyingkirkan Polandia dengan skor 3-1 pada pertandingan di Al Thumama Stadium diimpin wasit Jesus Valenzuela, Minggu (4/12) malam. Gol-gol […]