Search
Close this search box.

Soroti Izin 28 Perusahaan, AJH dan PMPHI Sumut Dorong Pemerintah Telusuri Bukti Kayu Gelondongan

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Hukum, Dofuzogamo Gaho (kiri)./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IV DPR RI, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Hukum, Dofuzogamo Gaho, yang juga tergabung dalam Tim Petisi Warga Sumatera Utara, menyampaikan pernyataan tegas terkait pencabutan izin 28 perusahaan oleh Menteri Kehutanan.

Dalam keterangannya, Dofuzogamo Gaho yang hadir bersama PMPHI Sumut menyoroti alasan pencabutan izin yang dikaitkan dengan peristiwa banjir bandang. Ia menilai pemerintah perlu menghadirkan bukti konkret sebelum menetapkan kesimpulan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

“Kalau memang Menteri mencabut 28 izin perusahaan dengan dalil banjir bandang, maka harus dibuktikan secara jelas,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu bukti penting yang dapat ditelusuri adalah kayu gelondongan yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Ia menjelaskan bahwa setiap kayu gelondongan memiliki sistem identifikasi berupa barcode.

“Di dalam kayu gelondongan itu ada barcode. Dari situ bisa diketahui siapa pemiliknya. Ini bisa menjadi alat bukti bagi Menteri Kehutanan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila pemerintah serius dalam melakukan penyelidikan, maka proses penelusuran melalui sistem barcode tersebut harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh.

Pihak PMPHI Sumut juga menambahkan bahwa publik saat ini cenderung menilai 28 perusahaan tersebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas bencana. Namun, penilaian tersebut dinilai perlu diuji melalui pembuktian yang objektif.

Dofuzogamo Gaho turut mendorong pemerintahan Prabowo Subianto untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan berbasis data.

“Kalau mau serius, pemerintah harus menyelidiki dengan baik. Jangan sampai ada kesalahan dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya. @givary

Baca Berita Menarik Lainnya :