VISI.NEWS | JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Siti Aisyah, menyoroti evaluasi kinerja kejaksaan usai kasus Amsal Sitepu. Penilaian berbasis jumlah perkara dinilai perlu direvisi demi cegah penyalahgunaan wewenang.
Kasus yang menyeret Amsal Sitepu menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI. Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Siti Aisyah, menilai sistem penilaian kinerja di institusi kejaksaan perlu segera direvisi.
Menurutnya, selama ini keberhasilan kejaksaan sering diukur dari banyaknya perkara yang ditangani. Hal tersebut dinilai berpotensi mendorong oknum untuk ‘mencari-cari perkara’ demi memenuhi target kinerja.
“Penilaian kinerja seharusnya bukan dari banyaknya perkara, tapi dari efektivitas penanganan,” ujar Siti Aisyah kepada Wartawan, Kamis (2/4/2026).
Siti menegaskan, indikator berbasis kuantitas perkara dapat memicu praktik yang tidak sehat dalam penegakan hukum. Ia mendorong agar sistem evaluasi di Kejaksaan Republik Indonesia diubah menjadi lebih berorientasi pada kualitas dan dampak.
Menurutnya, kondisi ini bukan kasus tunggal, melainkan fenomena yang berpotensi terjadi secara luas.
“Ini seperti gunung es. Bisa saja terjadi di banyak daerah di Indonesia,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Politisi PDIP tersebut menyebut bila Komisi III DPR RI telah melakukan pemanggilan dan pengawasan terhadap pihak terkait. Langkah ini disebut sebagai bentuk kepedulian DPR terhadap masyarakat sekaligus upaya mendorong perbaikan sistem.
Dari ratusan pengaduan yang diterima, DPR memilih satu kasus sebagai pintu masuk untuk memberi tekanan agar reformasi segera dilakukan.
Dalam rekomendasinya, DPR menekankan pentingnya evaluasi terhadap aparat kejaksaan.
Namun, Siti menegaskan bahwa evaluasi bukan berarti pencopotan jabatan secara langsung.
“Evaluasi itu bentuk pencegahan. Kita tidak punya kewenangan untuk mencopot, itu ranah eksekutif,” jelasnya.
Komisi III juga berharap momentum ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia. Selain itu, DPR mendorong implementasi yang lebih baik terhadap pembaruan hukum, termasuk penerapan KUHP baru.
Ke depan, perubahan sistem penilaian kinerja diharapkan mampu mencegah terulangnya kasus serupa dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Saya harap ini juga jadi momentum perbaikan kinerja Kejaksaan,” tutupnya. @givary