VISI.NEWS | JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI, Irham Jafar Lan Putra, menyoroti kebijakan pemerintah terkait pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang disebut-sebut berkaitan dengan kejadian banjir di Sumatera Utara. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI bersama Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia dan PT Papua Lestari, Senin (6/4/2026).
Dalam rapat tersebut, Irham mempertanyakan dasar pencabutan izin yang dinilai belum sepenuhnya jelas. Ia menegaskan perlunya penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah keputusan tersebut benar-benar disebabkan oleh faktor banjir atau ada alasan lain yang belum terungkap.
“Kalau dasarnya karena banjir, ini perlu kita telusuri. Namun tadi juga disampaikan tidak ada kaitan langsung dengan banjir. Ini yang harus diklarifikasi,” ujarnya.
Irham juga menyoroti potensi adanya kesalahan dalam proses pencabutan izin, termasuk kemungkinan munculnya kewajiban tambahan yang dinilai tidak relevan. Menurutnya, hal tersebut bisa menimbulkan dampak negatif di lapangan.
Selain itu, ia mempertanyakan kondisi para karyawan perusahaan yang izinnya telah dicabut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sejumlah perusahaan masih tetap menggaji karyawan meskipun operasional mereka telah dihentikan.
“Perusahaan masih mengeluarkan biaya untuk menggaji karyawan walaupun izin sudah dicabut. Ini juga harus menjadi perhatian,” katanya.
Ia mendorong agar pemerintah lebih transparan dalam menyampaikan daftar perusahaan yang terdampak serta alasan pencabutan izin secara rinci. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman dan potensi konflik di lapangan.
Komisi IV DPR RI juga membuka kemungkinan untuk menindaklanjuti temuan ini dengan meminta klarifikasi tambahan dari pihak terkait, guna memastikan kebijakan yang diambil benar-benar berdasarkan data dan pertimbangan yang akurat. @givary