Soroti Perppu Cipta Kerja, Dirut LPPOM: Jangan Ada Standard Ganda Sertifikasi Halal

Editor Ilustrasi gedung MUI pusat./via mui.or.id/ist.
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | JAKARTA – Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati menegaskan jangan sampai ada standard ganda dalam kehalalan produk di Indonesia. Dia melihat ada prinsip yang saling berbenturan dalam Perppu khususnya terkait jaminan produk halal.

“Banyak hal yang cukup rigid dalam ketentuan fatwa yang harus diperhatikan ketika proses penetapan fatwa halal suatu produk. Ketika ada penanganan yang berbeda, jangan sampai melahirkan standard ganda,” ungkapnya dalam Halaqah Mingguan Infokom MUI, Rabu (11/01/2022) malam, dilansir dari laman resmi MUI.

Sukarnya ketentuan fatwa tersebut, menurut Muti dikarenakan tak hanya memperhatikan bahan baku produk, tetapi juga proses pembuatan, kemasan yang digunakan, hingga bentuk nama yang dipakai oleh pelaku usaha.

“Meskipun produk yang diajukan kompleks, secara umum proses yang dilakukan sama. Maka jangan sampai hanya mempertimbangkan sisi skala usaha dan standardnya menjadi diturunkan. Itu tentunya tidak kita harapkan,” katanya.

Dalam halaqah yang bertajuk “Fatwa Halal MUI dan Perpu Cipta Kerja” tersebut, Muti juga menyoroti tentang Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 yang memperluas lingkup produk yang bisa melalui proses self declare (penetapan mandiri).

Menurut dia, perluasan kehalalan produk UMK yang dapat dilakukan melalui proses self declare itu cukup berisiko. Hal ini disebabkan penetapan kehalalan produk harus dilakukan oleh pihak berpengalaman dalam bidang tersebut, misalnya Komisi Fatwa MUI, LPPOM dan yang lainnya.

Tak hanya itu, tercantumnya istilah sertifikasi halal seumur hidup dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Muti menilai perlu jadi perhatian bersama. Karena dengan adanya aturan tersebut, maka proses perpanjangan sertifikasi halal menjadi tidak penting.

“Aturan ini meniscayakan selama pelaku usaha itu bisa menyatakan bahwa tidak ada perubahan dari bahan yang digunakan, maka secara otomatis sertifikat dapat diperpanjang dari 4 tahun itu. Perlu dicatat, dari sistem manapun sertifikasi tidak ada yang seumur hidup apapun lagi tentang sertifikasi halal,” imbuhnya.

Baca Juga :  Peras Sejumlah Kades, 4 Oknum Wartawan Terjerat OTT Langsung Ditahan

Pada forum yang sama, Dosen Hukum Islam Universitas Indonesia, Yeni Salma Barlinti menyampaikan tujuan dari adanya Perpu Cipta Kerja adalah untuk meningkatkan ekosistem investasi kemudahan dalam melakukan usaha.

Dalam salah satu prosesnya, Pemerintah melakukan percepatan dalam proses sertifikasi halal yang tercantum dalam UU Jaminan Halal.

“Sebenarnya inisiasi adanya kehalalan merupakan perhatian dari MUI, tetapi sekarang negara berupaya mengambil alih. Saya pikir, ini bukan menjadi sesuatu hal yang meresahkan. Namun perlu jadi perhatian juga jaminan hak beragama umat Islam untuk mengkonsumsi produk-produk yang halal,” kata Yeni yang juga merupakan anggota Komisi Hukum dan HAM MUI itu.

Oleh sebab itu, Yeni mengingatkan jangan sampai terjadi ikut campur kepentingan dari para pengusaha terkait sertifikasi halal yang diambil alih pemerintah. Hal ini dikarenakan selama mandat tersebut diamanahkan kepada MUI, keputusan yang dilahirkan bersifat independen. Keseluruhannya bermuara pada kemaslahatan bagi masyarakat, khususnya umat Islam. @fen

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Next Post

Atas Penjajahan terhadap Aljazair, Macron Katakan Prancis Tidak akan Minta Maaf

Jum Jan 13 , 2023
Silahkan bagikanVISI.NEWS | PRANCIS – Presiden Prancis Emmanuel Macron mengatakan dia tidak akan “meminta maaf” dari Aljazair atas penjajahan, tetapi berharap untuk terus bekerja menuju rekonsiliasi dengan rekannya Abdelmajid Tebboune. “Bukan urusan saya untuk meminta maaf, bukan itu masalahnya, kata itu akan memutuskan semua ikatan kita,” katanya dalam sebuah wawancara […]