VISI.NEWS | KAB. BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang hadir pada giat Sosialisasi Kebijakan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Wilayah Kabupaten Bandung.
Sosialisasi KHDPK itu dilaksanakan di Gedung Mohamad Toha Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Senin (12/8/2024). Hadir pada kesempatan itu dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diwakili Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Dinas Kehutanan Provinsi Jabar, Perhutani, para kepala dinas di lingkungan Pemkab Bandung. Selain itu sejumlah camat se-Kabupaten Bandung, pengurus PWNU Jabar, PCNU Kabupaten Bandung, belasan pengurus MWC NU se-Kabupaten Bandung, puluhan Kepala Desa dan puluhan Ketua Ranting NU Desa dan pihak lainnya.
Menurut Bupati Bandung, pelaksanaan sosialisasi ini akan memperlancar dan menyukseskan pelaksanaan kebijaksanaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus di Kabupaten Bandung.
Baca Judul : Pilkada Kota Bandung 2024, Persiapan Matang Jelang Hari Pemilihan
“Ini merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya yang selaras dengan visi Kabupaten Bandung Bedas, khususnya misi ketiga yaitu mengoptimalkan pembangunan daerah berbasis partisipasi masyarakat yang menjunjung tinggi kreativitas dalam bingkai kearifan lokal dan berwawasan lingkungan.
“Berbicara tentang lingkungan hidup, termasuk di dalamnya hutan sebagai elemen penting, sesungguhnya kita sedang berbicara tentang peradaban dan perilaku manusia,” tutur Bupati Bandung.
Sebagai warga negara Indonesia, khususnya Kabupaten Bandung, kata Dadang Supriatna, memiliki peran, hak, kesempatan, kewajiban, dan tanggungjawab dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup sebagai mana ditegaskan dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan, yaitu mulai UUD 1945 dan berbagai produk hukum lainnya.
“Hal ini karena sejatinya berbagai permasalahan lingkungan merupakan dampak dari perilaku kehidupan kita ketika perilaku dimaksud tidak menjaga dan memperhatikan kaidah-kaidah lingkungan,” tutur Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna.
Dengan demikian, imbuh Kang DS, dapat disimpulkan bahwa kualitas lingkungan, termasuk kelestarian hutan, akan sangat tergantung pada bagaimana melindungi dan mengelolanya.
“Kita adalah sumber masalah bagi lingkungan, tetapi kita juga adalah sumber solusi bagi lingkungan,” katanya.
Kang DS menyebutkan bahwa pihaknya telah membuat berbagai kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meliputi antara lain kebijakan pengendalian perubahan iklim dan kebijakan terkait pelestarian lahan.
Pertama, Instruksi Bupati Bandung No 2 tahun 2022 tentang Gerakan Pola Tanam Perlindungan dan Konservasi Hutan, Lahan, dan Daerah Resapan Air di wilayah Kabupaten Bandung.
Kedua, Instruksi Bupati Bandung Nomor 2 tahun 2023 tentang Gerakan Peduli Penanaman dan Pemeliharaan Pohon Kesayangan atau disingkat GEP4K Sayang.
Ketiga, Instruksi Bupati Bandung Nomor 5 tahun 2023 tentang gerakan penurunan gas rumah kaca dalam rangka pengendalian perubahan iklim.
“Alhamdulillah, pada Jumat 9 Agustus 2024, saya mendapatkan apresiasi sebagai pembina proklim tahun 2024 yang disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Festival LIKE (Lingkungan, Iklim, Kehutanan dan Energi) kedua di Jakarta Convention Center,” ujarnya.
Bupati Bedas mengatakan bahwa apresiasi ini diperoleh 3 tahun berturut-turut, yaitu tahun 2022, 2023, dan tahun ini. Di Kabupaten Bandung, imbuhnya, sampai saat ini telah terwujud sebanyak 97 kampung iklim, yaitu lokasi baik tingkat desa, dusun, maupun RW.
“Masyarakatnya telah melakukan aksi nyata pengendalian perubahan iklim melalui aksi adaptasi dan mitigasi, termasuk menjaga kelestarian hutan,” ujarnya.
Untuk itu, Kang DS ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pihak-pihak yang telah mendukung dan melaksanakan kebijakannya. Yaitu para kepala perangkat daerah terkait, camat, kepala desa/lurah, masyarakat Kabupaten Bandung dan mitra-mitra lainnya baik yang terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam upaya pengendalian perubahan iklim, khususnya program kampung iklim.
“Hutan, khususnya vegetasi di dalamnya, memiliki manfaat yang sangat sentral dalam menjaga keberlangsungan hidup kita sebagai manusia maupun mahluk hidup lainnya,” katanya.
Kang DS menyebutkan hutan merupakan paru-paru dunia atau penghasil oksigen terbesar di dunia yang harus dijaga kelestariannya. Hutan juga merupakan sumber keanekaragaman hayati dan peran ekologisnya termasuk sumber makanan, papan, dan obat-obatan.
Selain itu jasa lingkungan air dan iklim mikro, penjaga keseimbangan air permukaan dan air tanah, penjaga kesuburan tanah, dan pencegahan banjir dan tanah longsor.
“Lebih jauh terkait dengan isu lingkungan global, yaitu isu perubahan iklim yang menjadi perhatian seluruh masyarakat dunia, hutan merupakan penambat karbon utama, baik dalam bentuk penyimpanan karbon maupun aliran karbon,” ungkapnya.
Dengan demikian, imbuhnya, peran hutan sangat penting dalam menjaga keberlangsungan kehidupan dunia sekaligus sebagai pengendalian pemanasan global yang menyebabkan perubahan iklim.
“Keberadaan hutan juga harus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tanpa mengabaikan fungsi utama hutan itu sendiri. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan leluhur kita di tanah Sunda, yaitu ‘Leuweung Hejo, Rahayat Ngejo, Leuweung Rusak Rahayat Balangsak’.
“Masyarakat harus dapat memetik manfaat dari keberadaan hutan secara optimal, namun tetap dibekali wawasan dan pengetahuan mengenai kaidah-kaidah pelestariannya, serta memahami hak dan kewajibannya,” harapnya.
Karena itu, kata Kang DS, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan menetapkan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus.
“Hal ini untuk kepentingan Perhutanan Sosial, yang rinciannya dimuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK,” jelasnya.
Menurutnya, pelestarian hutan tidak hanya berbasis konservasi, tetapi lebih dari itu bisa dikembangkan berbasis kesejahteraan masyarakat.
Ia mengungkapkan akan diimplementasikan di Kabupaten Bandung menindaklanjuti telah ditandatanganinya nota kesepahaman tentang pelestarian, pemulihan, dan kemanfaatan sumber daya hutan dan lingkungan hidup oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada tahun 2022.
“Yang telah ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tentang Dukungan Program Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan. Semoga upaya pelestarian, pemulihan, dan pemanfaatan sumber daya hutan yang selaras dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” katanya.
Kang DS berkeyakinan bahwa tantangan besar bagi kita semua untuk dapat melakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya kelestarian hutan.
“Sejauh mana kita semua mau dan mampu menjadi bagian dari sumber solusi permasalahan lingkungan. Baik dalam kapasitas sebagai individu maupun institusi,” ungkapnya.
Untuk itu, Kang DS menyampaikan apresiasinya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bandung atas berbagai upaya, peran serta, inovasi dan kepedulian untuk tetap menjaga dan memelihara kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Bandung.
“Semoga dapat terus menjaga komitmen dan menjaga inspirasi bagi semua pihak. Saya mengajak semua pihak, hayu dengan semangat BEDAS, saatnya kita semua menjadi pahlawan bagi lingkungan,” ujarnya.
Lebih lanjut Pemkab Bandung berharap kepada para kepala desa agar amanah mengawal proses pendataan, verifikasi dan validasi masyarakat yang benar dan faktual telah menjadi penggarap, sehingga dapat memperoleh kesempatan dalam program KHDPK. Hal itu untuk memiliki akses dalam peningkatan kesejahteraan dengan memanfaatkan dan menjaga hutan sebagai sumber kehidupan.**
@kos