VISI.NEWS | BANDUNG – Sosialisasi Penyuluhan Hukum Pertanahan dan Pengamanan Aset pemda di Kabupaten Bandung, sangat penting dilakukan agar adanya Strategi Pengamanan Aset Negara Ditinjau dari Aspek Yuridis dan Administrasi Negara.
Demikian dikatakan Anggota DPRD Jabar dapil Kabupaten Bandung Ahmad Hidayat, menurutnya sosialisasi ini agar adanya strategi Pengamanan Aset Negara Ditinjau dari Aspek Yuridis dan Administrasi Negara.
“Ada aset negara yang ternyata masih belum dipercaya perolehannya, dianggap melawan hukum atau tidak sah, akhirnya muncul konflik antara Pemerintah dan masyarakat.” Katanya.
Selanjutnya dijelaskan Ahmad, bahwa kegiatan sosialisasi ini guna memberikan pembekalan terkait pertanahan yang mana ada tanah milik masyarakat, milik desa (Carik) dan milik pemerintah daerah.
“Sehingga kita perlu adanya pemahaman yang sangat perlu diperhatikan, karena konflik tanah dari tahun ketahun terbilang rentan terjadinya permasalahan yang mengakibatkan keributan,” jelasnya.
Mengacu pada Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang kepemilikan barang daerah, agar masyarakat dapat menilai mana yang pribadi atau milik pemerintah, sehingga pihak pemda dapat memonitor lebih lanjut lagi dan langkah mengantisipasinya seperti apa.
“Ada baiknya pemilik aset sejak awal melakukan tiga cara yang mendasar untuk mengamankan aset, yakni pengamanan fisik, administrasi, dan yuridis, apalagi terhadap aset negara yang kerap menimbulkan konflik sesuai UU Perbendaharaan Negara No. 1/2004 dan Peraturan Pemerintah Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah N0. 27/2014,” pungkasnya. @eko