VISI.NEWS | SUKABUMI – Di akhir musim tanam kemarau dan menghadapi musim tanam penghujan 2024, stok pupuk bersubsidi di Kabupaten Sukabumi tercatat aman. Berdasarkan data yang dihimpun hingga Selasa (10/9/2024), stok pupuk subsidi di Sukabumi mencapai 8.280 ton. Terdiri dari Urea 4.444 ton, dan NPK 3.836 ton.
Hal ini sekaligus menjadi dukungan Pupuk Indonesia terhadap penambahan alokasi pupuk bersubsidi nasional oleh Pemerintah dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton sesuai dengan Kepmentan 249 Tahun 2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2024.
“Stok tersebut sesuai dengan ketentuan minimum yang diatur pemerintah dan sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam satu bulan kedepan,” ujar Sidharta, Manajer Penjualan Jabar 2, Pupuk Indonesia saat jumpa pers di Sukabumi, Rabu (11/9/2024).
Sidharta menuturkan, di tahun 2024, Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu wilayah dengan alokasi pupuk subsidi terbanyak di Jawa Barat, dari awalnya 61.051 ton, menjadi 114.931 ton berdasarkan SK Alokasi terbaru.
Pupuk tersebut merupakan jatah 238.626 orang petani Sukabumi yang tercatat berhak menerima pupuk bersubsidi. “Itu jatah untuk satu tahun,” kata Sidharta. “Petani Sukabumi tidak perlu khawatir, pupuk tersedia dan bisa ditebus,” ungkap Sidharta.
Adapun penyaluran pupuk bersubsidi hingga bulan Agustus 2024 mencapai 35 persen, atau sebanyak 39.854 ton. Adapun yang sudah menebus pupuk bersubsidi sebanyak 133.203 petani dari 238.626 orang petani yang terdaftar.
Untuk memastikan alokasi pupuk bersubsidi selalu tersedia, Pupuk Kujang sebagai anak perusahaan Pupuk Indonesia (Persero) terus berupaya memproduksi pupuk dengan optimal. Hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pupuk di seluruh wilayah distribusi, termasuk di Sukabumi, Jawa Barat.
“Kita terus menjaga kehandalan pabrik pupuk di Cikampek sehingga terus bisa menghasilkan pupuk berkualitas untuk petani,” kata Muhammad Arif Rahman, VP Komunikasi Perusahaan Pupuk Kujang.
Seluruh pupuk subsidi tersebut merupakan hak petani yang telah memenuhi persyaratan serta diatur dalam Permentan 01 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Drikarsa, Officer Pendukung Penjualan Wilayah 1 Pupuk Indonesia menjelaskan, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi yaitu petani yang tergabung dalam kelompok tani, serta terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).
Pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani 9 komoditas yaitu : subsektor tanaman pangan padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan tebu rakyat, kakao, dan kopi.
“Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar, sesuai dengan ketentuan. Pada aturan baru ini, e-RDKK dapat dievaluasi empat bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa diinput pada proses pendaftaran eRDKK pada saat evaluasi di tahun berjalan.” ujar Drikarsa
“Dengan adanya penambahan alokasi, Pupuk Indonesia memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran, karena selain dapat mengunakan Kartu Tani juga cukup dengan KTP melalui aplikasi i-Pubers. Petani dapat langsung mengecek kembali tambahan alokasi di Kios Pupuk Lengkap (KPL) yang ditunjuk untuk melayaninya. Penebusannya pun sudah dipermudah. Petani yang terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi cukup membawa KTP pada saat penebusan” sambung Drikarsa.
Sebagai bentuk optimalisasi digitalisasi, Pupuk Indonesia telah memanfaatkan Distribution Planning and Control System (DPCS). Teknologi informasi ini merupakan sistem terintegrasi yang didesain untuk melakukan kontrol rantai pasok distribusi pupuk subsidi secara optimal.
“Datanya realtime, jadi kami dapat memantau stok pupuk subsidi mulai dari lini produksi hingga ke tingkat distributor dan kios,” tegas Drikarsa
@andri