Search
Close this search box.

Suap Proyek Jalur KA, KPK Tahan ASN Kemenhub

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./visi.news/medcom.id.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Tersangka tersebut adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenhub, Risna Sutriyanto.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, mulai Senin (11/8/2025) hingga Sabtu (30/8/2025) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus ini berawal pada Juni 2020 ketika Risna ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) proyek pembangunan Jalur Ganda KA Solo Balapan–Kadipiro oleh tersangka lain, Bernard Hasibuan. Bernard kemudian meminta Risna mengatur pemenang tender sesuai calon yang telah disiapkan.

Meski perusahaan yang dipersiapkan gagal lolos evaluasi, Bernard bersama Risna mengubah skenario dan menetapkan PT IPA sebagai pemenang tender. Sebagai imbalan, Risna menerima suap Rp 600 juta yang disebut sebagai commitment fee dari nilai kontrak proyek.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 15 tersangka individu dan 2 korporasi. Sebelumnya, tiga pejabat Pokja lain juga telah ditahan, masing-masing Budi Prasetyo, Hardho, dan Edi Purnomo, dengan total dugaan suap mencapai ratusan juta rupiah terkait pengaturan tender proyek perkeretaapian di berbagai wilayah.

@ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :