Search
Close this search box.

Suap Vonis Lepas CPO: Eks Panitera hingga Hakim Tipikor Didakwa Terima Uang Miliaran

Ilustrasi./visi.news/freepik.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, didakwa menerima suap terkait vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode Januari–April 2022.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat mengungkap Wahyu mendapat bagian Rp 2,4 miliar dari total suap senilai Rp 40 miliar.

“Menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika, sejumlah 2.500.000 dolar Amerika atau senilai Rp 40 miliar,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Uang suap tersebut diterima Wahyu bersama mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga hakim Tipikor Jakarta Pusat, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Mereka dituntut dalam berkas perkara terpisah.

Jaksa memerinci ada dua kali penerimaan suap. Pertama, sejumlah US$ 500 ribu atau setara Rp 8 miliar. Dalam pembagian, Wahyu mendapat Rp 800 juta, Arif Rp 3,3 miliar, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Rp 1,1 miliar, dan Ali Rp 1,1 miliar.

Penerimaan kedua berjumlah US$ 2 juta atau sekitar Rp 32 miliar. Dari jumlah itu, Wahyu menerima Rp 1,6 miliar, Arif Rp 12,4 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Rp 5,1 miliar, dan Ali Rp 5,1 miliar.

Menurut dakwaan, uang tersebut diberikan oleh sejumlah advokat, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe’i, yang mewakili kepentingan korporasi terdakwa Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Tujuan suap adalah memengaruhi putusan perkara sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap tiga korporasi sawit tersebut.

Baca Juga :  Israel-AS Serang Iran, Sarifah Ainun: Waspada dan Pastikan WNI Aman

Atas perbuatannya, Wahyu didakwa melanggar berbagai pasal dalam UU Tipikor juncto KUHP, termasuk Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 6 ayat 2, serta Pasal 11 dan Pasal 12B.

@ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :