Search
Close this search box.

Subhan: Kans Kubu H. Sugih dan H. Anang di MP DPP Partai Golkar Masih Fifty-fifty

Ilustrasi./net

Bagikan :

VISI NEWS – Pasca Musda Partai Golkar Kabupaten Bandung di Hotel Sutan Raja, Soreang, belum lama ini, masih menimbulkan konflik internal yang belum selesai. Bahkan, diduga karena ada kejanggalan dalam surat keputusan (SK) kepengurusan yang dipimpin H. Sugianto (H. Sugih) sehingga berujung kepada gugatan di Mahkamah Partai (MP).

“Sebagaimana diketahui bersama hasil Musda Golkar Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu, H. Sugianto telah  ditetapkan secara aklamasi oleh peserta Musda. Akan tetapi, Tim dari kubu H. Anang Susanto (HAS) mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai (MP) DPP Partai Golkar, terkait alasan dalam pelaksanaan proses Musda ke X Tahun 2021 kemarin itu dianggap terdapat beberapa kecurangan dan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan Musda,” ujar Mantan Wakil Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Bandung, Subhan, Selasa (30/3/2021) malam.

IMG 20210330 112856 resize 11
Subhan, mantan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung./visi.news/budimantara.

Lebih jauh Subhan menjelaskan, konflik internal di dalam sebuah organisasi apalagi partai politik adalah hal biasa-biasa saja, karena di partai politik sarat akan kepentingan untuk menguasai.

“Semua partai, baik tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, mungkin juga di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, yakin pernah merasakan konflik internal. Bedanya adalah ada yang terekspose oleh media atau publik, dan ada yang tidak, mungkin juga tergantung ‘pesanan’ pihak-pihak supaya heboh dan viral,” ujarnya.

Subhan menilai, dengan gugatan ke MP adalah langkah konstitusional, dan diatur dalam UU Parpol serta ada dalam AD-ART Parpol sehingga sah-sah saja kalau kubu HAS mengajukan gugatan ke MP.
“Hal terpenting adalah semua pihak harus bisa membuktikan dan meyakinkan hakim terkait dalil dan aduannya. Seperti contoh, kemarin juga kita menyaksikan terkait gugatan ke MK dalam Pilbup Bandung 2020 yang sah-sah saja karena ada lembaganya dan diperbolehkan oleh aturan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bandung Kejar Target 450 Ton! TPST Diaktifkan, Sampah Dikepung dari Semua Arah

Masalah menang atau tidak dalam gugatan, kata Subhan, masih misteri. Sebab, baik yang menggugat dan yang digugat punya rasa optimisme yang besar sesuai keyakinannya.

“Rasa optimisme kubu HAS akan menang dalam MP, berbanding lurus juga dengan rasa optimisme kubu H. Sugih dalam mementahkan argumen/dalil gugatan kubu HAS,” ujarnya.

Urusan MP, tidak semata hanya rasa optimisme tapi dibalik itu semua, sejatinya MP adalah pengadilan pemutus akhir dalam sebuah sengketa di partai Golkar. “Hal ini untuk menyelesaikan potensi konflik internal yang lebih besar dan berkepanjangan,” katanya.

Kita saksikan saja, bagaimana proses MP nantinya, terkait peluang siapa yang akan menang di MP sebab kans semuanya masih ‘fifty-fifty’. “Apalagi persidangannya pun belum dilaksanakan sampai hari ini,” katanya.@bud

Baca Berita Menarik Lainnya :