Sudah Ada Regulasi Pemda Bisa Beri Bantuan untuk Madrasah

Editor Pertemuaan koordinasi lembaga dan Kementerian./via kemenag.go.id/ist.
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | TANGERANG – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, memastikan regulasi dan kebijakan Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan anggaran pendidikan bagi madrasah sudah selesai dan tidak ada lagi masalah.

Penegasan ini disampaikan Suhajar Diantoro, saat berbicara pada Pertemuaan Koordinasi Lembaga dan Kementerian yang diselenggarakan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Kamis (9/6/2022), di Serpong, Kabupaten Tangerang.

Dalam pertemuan tersebut, Sekjen Kemendagri berdialog dan mendengarkan aspirasi dari peserta yang terdiri dari Kepala Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) dari sejumlah provinsi, Kepala Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN), Kepala Madrasah Aliyah Negeri Program Kegamaan (MAN PK) dan Kepala Madrasah Aliyah Negeri unggulan lainnya.

Sekjen Kemendagri menyampaikan bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022 (Butir E.45), ditegaskan Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022. Alokasi anggaran itu antara lain untuk pendidikan agama dan keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama sebagai bagian integral pendidikan nasional dan pengembangan budaya keagamaan dalam rangka peningkatan akses, mutu, daya saing, dan relevansi sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sudah tidak ada masalah dalam regulasi. Tidak mungkin Bupati dan Gubernur membantu tanpa adanya dasar hukum. Jadi, kebijakan dan regulasi yang dibuat Kemendagri itu sudah clear. Bantuan dari Pemerintah Daerah kepada Madrasah itu memang sudah ada,” ujar Sekjen Kemendagri, dilansir dari laman resmi Kemenag RI.

Suhajar Diantoro mangakui bahwa sebelumnya memang masih ada perdebatan mengenai boleh tidaknya Pemda membantu pendidikan madrasah.

Baca Juga :  Kemenag Terbitkan Sertifikat Halal Gratis bagi UMK

Sebab, ada enam urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, sebagaimana tertera pada pasal 9 sampai dengan pasal 26 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Keenam urusan itu adalah politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.

“Di sinilah timbul perdebatan. Madrasah ini urusan agama atau pendidikan? Awalnya, karena di bawah Kementerian Agama, maka dianggap sebagai urusan pemerintah pusat. Tapi, sekarang kita tafsirkan bahwa madrasah masuk dalam urusan pendidikannya. Jadi, pendidikan agama seperti madrasah bisa dibantu oleh Pemda,” jelas Suhajar Diantoro disusul tepuk tangan peserta. @fen

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Fajar/Rian Juara Indonesia Masters 2022

Ming Jun 12 , 2022
Silahkan bagikanVISI.NEWS/JAKARTA– Ganda putra Indonesia, Fajar Alfian/Muhammad Rian Ardianto berhasil mewujudkan ambisinya dengan meraih gelar juara Indonesia Masters 2022, setelah di final menjungkalkan wakil China, China Liang Wei Keng/Wang Chang dua gim langsung 21-10, 21-17. Bertarung di Istora Senayan Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/6/2022) sore, pasangan Fajar/Rian berhasil mengobati […]