Search
Close this search box.

Sugiat Santoso Dorong Penegakan Hukum yang Restoratif dan Rehabilitatif

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan pentingnya menyamakan kembali persepsi mengenai tugas utama Kementerian Hukum, yakni menghadirkan penegakan hukum yang nyata di tengah masyarakat.

Hal ini dinilai sebagai bagian dari upaya mengaktualisasikan Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.

Menurut Sugiat, selama ini penegakan hukum kerap dipahami sebatas pendekatan korektif, yaitu menghukum pelaku kejahatan seberat-beratnya. Namun, melalui KUHP dan KUHAP yang baru, negara menghadirkan paradigma baru dalam sistem hukum nasional.

“Dalam KUHP dan KUHAP yang baru, tidak hanya ada kehadiran korektif, tetapi juga ditambahkan dua semangat baru, yaitu kehadiran restoratif dan rehabilitatif,” ujar Sugiat dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Hukum, Senin (19/1/2026).

Ia menjelaskan, pendekatan tersebut tidak hanya berfokus pada pelaku kejahatan, tetapi juga memperhatikan kondisi korban. Sebagai contoh dalam kasus kejahatan seksual, selain pelaku tetap dihukum tegas, korban juga mendapatkan perhatian serius melalui proses rehabilitasi kehidupan.

“Selama ini hukum cenderung hanya berorientasi pada pelaku. Sekarang, korban juga tidak boleh diabaikan. Negara hadir untuk memulihkan kehidupannya,” jelasnya.

Tantangan Sosialisasi Hukum ke Masyarakat

Sugiat menilai tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana semangat baru dalam KUHP dan KUHAP tersebut dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. Ia menekankan bahwa hukum tidak boleh hanya menjadi pengetahuan kalangan terbatas seperti aparat penegak hukum atau advokat.

“KUHP dan KUHAP ini harus menjadi pengetahuan bersama rakyat Indonesia, bukan hanya pengetahuan elite hukum,” katanya.

Oleh karena itu, ia mendorong Kementerian Hukum untuk menjalankan program sosialisasi hukum secara berkelanjutan, tidak bersifat sesaat, dan menggunakan berbagai medium, termasuk tulisan, media daring, serta program edukasi publik.

Baca Juga :  Jet Tempur F-35C AS Jatuhkan Drone Iran Dekat Kapal Induk USS Abraham Lincoln di Laut Arab

Sugiat juga mengapresiasi kontribusi Komisi XIII DPR RI dan berbagai pihak yang aktif menyusun tulisan serta materi edukatif sebagai upaya membantu masyarakat memahami perubahan besar dalam sistem hukum nasional.

“Ini adalah pekerjaan besar, tonggak kemerdekaan hukum kita. Negara harus memastikan hukum benar-benar hadir, dipahami, dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” pungkasnya. @givary

Baca Berita Menarik Lainnya :