Search
Close this search box.

Suhadhi : Bupati HM Dadang Supriatna Diharapkan Lebih Perhatikan Komite Sekolah

Ketua Komite Sekolah SMPN 1 Baleendah, Kabupaten Bandung, H. Suhadhi, S.E. /visi.news/tangkapan layar

Bagikan :

VISI.NEWS – Ketua Komite Sekolah SMP Negeri 1 Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, H. Suhadhi, S.E., mengharapkan Bupati Bandung HM Dadang Supriatna bisa lebih memberikan perhatian pada komite sekolah yang ada di Kabupaten Bandung. “Selama ini komite-komite sekolah di Kabupaten Bandung bisa dikatakan ‘mati suri’, karena tidak adanya perhatian dari pemerintah, maka diharapkan pada kepemimpinan yang baru ini bisa membawa gebrakan untuk lebih menggairahkan pendidikan,” ungkapnya kepada VISI.NEWS, Rabu (28/4/2021).

Lebih lanjut dikatakan bahwa komite sekolah sebagai representasi masyarakat selama ini kebanyakan hanya dijadikan simbol dan alat legalitas saja. “Untuk pencairan dan laporan pertanggungjawaban dana BOS, untuk melegalisasi iuran, atau hal lain yang membutuhkan kehadiran komite sekolah. Dan, yang lebih parah lagi ada sekolah-sekolah yang sampai membuat stempel ganda, yang dipegang oleh kepala sekolah agar urusan yang berkaitan dengan komite sekolah bisa langsung ditangani kepala sekolah,” ungkap bendahara Forum Komunikasi Komite Sekolah (FKKS) tersebut.

Eksekutif di perusahaan konsultan jalan nasional ini lebih jauh mengatakan bahwa dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 56 ayat 1 menjelaskan, masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan berupa perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah. “Dewan pendidikan dan komite sekolah dibentuk untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan. Dewan pendidikan dibentuk di setiap kabupaten atau kota, sedangkan komite sekolah dibentuk di setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan,” ujar Suhadhi.

Penyelenggaraan pendidikan, katanya, harus melibatkan masyarakat untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Partisipasi masyarakat dalam pendidikan sudah ditetapkan di dalam undang-undang, walaupun demikian dalam pelaksanaannya masih belum dapat tercapai. Hubungan masyarakat dengan sekolah masih dalam paradigma lama, yaitu masih bersifat satu arah serta birokratis dan hierarkis. Masyarakat dan sekolah masih saling defensif. Sekolah masih memandang masyarakat sebagai orang lain atau pihak yang berada di luar sekolah.

Baca Juga :  Dua Kecamatan di Bandung Jadi Kampung Siaga Bencana, Fokus Mitigasi Gempa akibat Sesar Lembang

“Komite sekolah adalah suatu lembaga mandiri yang dibentuk untuk mewadahi peran serta masyarakat di setiap satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan. Komite sekolah diharapkan dapat meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan sekolah. Sehingga, timbul rasa saling memiliki dan bertanggung jawab dalam kemajuan sekolah,” ungkapnya.

Komite sekolah, katanya lebih lanjut, harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah. Pembentukan komite sekolah harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Komite sekolah merupakan lembaga yang sangat penting bagi keberlangsungan sekolah.

Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, kata Suhadhi, mengatur tentang komite sekolah. Di antaranya, tugas komite sekolah adalah memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan; menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat, baik perseorangan, organisasi, dunia usaha dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif; mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan komite sekolah atas kinerja sekolah. Melalui regulasi ini, komite sekolah wajib meningkatkan mutu serta pelayanan pendidikan dengan prinsip gotong-royong, jelas, transparan, dan akuntabel.

“Surat ketetapan (SK) tentang keanggotaan komite sekolah memang ditandatangani oleh kepala sekolah. Tetapi, itu bukan berarti komite sekolah tidak bisa independen dan mandiri karena persyaratan serta proses pemilihan keanggotaan komite sekolah tercantum di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,” ungkapnya.

Misalnya, kata Suhadhi, dalam pasal 4 dijelaskan bahwa anggota komite sekolah terdiri dari unsur orang tua/wali siswa yang masih aktif pada sekolah bersangkutan paling banyak 50 persen; tokoh masyarakat paling banyak 30 persen; dan pakar pendidikan paling banyak 30 persen.

Baca Juga :  Hikmat Gumelar: Ada Kementerian Kebudayaan, tapi Tak Ada Dirjen Sastra

“Permasalahan yang muncul adalah komite sekolah belum dapat menjalankan perannya dengan baik. Kehadiran komite sekolah dipandang sebagai badan legalitas (stempel) yang mengesahkan berbagai pungutan dana oleh pihak sekolah. Di samping itu, pihak-pihak yang berkepentingan dengan pendidikan kurang mengetahui tentang fungsi dan peran komite sekolah. Hal ini menunjukkan bahwa sosialisasi komite sekolah belum terlaksana dengan baik kepada masyarakat, bahkan kepada komite sekolah itu sendiri,” pungkas Suhadhi seraya menyebutkan karena Bupati HM Dadang Supriatna juga merupakan Ketua Komite Sekolah di SMAN Bojongsoang diharapkan bisa mengambil langkah konkrit agar komite sekolah bisa lebih berdaya.@mpa

Baca Berita Menarik Lainnya :