Sukamta: Pemerintah Perlu Bantu Usaha Pers di Masa Pandemi

Editor Anggota Komisi I DPR RI Sukamta./visi.news/dpr.go.id
Silahkan bagikan

VISI.NEWS – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai pemerintah harus memberikan perhatian dan membantu usaha pers yang juga ikut terdampak pandemi agar mampu bertahan dan terus produktif dalam membantu pemerintah melakukan diseminasi informasi Covid-19 kepada masyarakat. Pers sebagai pilar keempat dalam berdemokrasi berperan penting dalam pandemi Covid-19 mulai dari diseminasi informasi, edukasi kepada masyarakat hingga perang melawan hoaks. Tanpa bantuan pers, informasi pemerintah tidak akan sampai ke masyarakat luas. 

“Maka dari itu pemerintah harus membantu usaha pers yang terdiri dari perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita. Sebagian usaha pers ini sebelum pandemi datang sudah kesulitan karena adanya perubahan perilaku masyarakat dalam mengkonsumsi informasi lewat media elektronik. Saat pandemi datang, kondisi semakin berat,” kata Sukamta dalam keterangan persnya, Minggu (17/5/2020).

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini menuturkan, sebagaimana skema pemerintah untuk membentuk UMKM dan dunia usaha, juga perlu dilakukan langkah yang sama kepada usaha pers.

Menurutnya, pemerintah bisa berikan relaksasi pajak hingga mengajak usaha pers dalam kerja sama penyampaian informasi mengenai program, aktivitas dan hal lain terkait COVID-19. “Tentunya segala hal bantuan terhadap pers harus tetap memperhatikan asas ketaatan hukum dan kepatutan masyarakat,” jelas Sukamta.

Kendati demikian, Sukamta mengingatkan bahwa bantuan pemerintah terhadap usaha pers jangan sampai membuat pers menjadi tumpul, hilang daya kritis terhadap Pemerintah.

Dalam kondisi krisis akibat pandemi seperti ini menurut legislator dapil DI Yogyakarta itu peluang penyimpangan dari sisi kebijakan dan anggaran semakin besar akibat diskresi aturan yang dapat memicu moral hazard penyelenggara negara, maka di sini pers punya peran penting menjadi saluran masyarakat untuk ikut mengkritisi kebijakan yang menyimpang.  Mengingat pers sebagai pilar keempat dari demokrasi harus bisa menjaga independensi dengan pemerintah dengan tetap mengedepankan kode etik jurnalistik.

Baca Juga :  Puan Maharani Dorong Pemerintah Segera Susun Aturan Pelaksanaan Teknis UU TPKS

“Kita tahu selama masa pandemi COVID-19 pers telah banyak berperan dalam membangun kesadaran publik untuk melakukan physical dan social distancing. Namun demikian terkadang pers hanya menyambungkan suara dari pemerintah tanpa memberikan pembanding yang kuat. Khususnya konten media straight news yang mungkin lebih banyak digemari masyarakat dan itu menguntungkan bagi media. Tentu akan kita harap pers juga menyajikan konten-konten berita yang mengupas secara mendalam sehingga punya nilai edukasi yang bermanfaat ke publik,” tandas Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini.@mpa

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

5 Skenario The New Normal BUMN, Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi Corona

Ming Mei 17 , 2020
Silahkan bagikanVISI.NEWS – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal BUMN. Ini merupakan skenario tahapan pemulihan kegiatan BUMN, sebagai salah satu antisipasi New Normal di tengah pandemi Corona. Dalam surat edaran ini, […]