VISI.NEWS | JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima secara resmi Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Surpres tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna ke-3 masa sidang I 2025–2026 pada Kamis (21/8/2025).
Terdapat dua surat yang dikirim Presiden, yakni Nomor R47/Pres/08/2025 pada Selasa (5/8/2025) dan Nomor R50/Pres/08/2025 pada Sabtu (9/8/2025). Kedua surat itu menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU Haji bersama DPR.
“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden yaitu nomor R47/Pres/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025. Dan R50/Pres/08/2025 tanggal 9 Agustus 2025 tentang hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” kata Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, yang memimpin sidang.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menargetkan revisi UU tersebut bisa selesai pada Agustus ini. Ia menilai pembahasan mendesak dilakukan lantaran Pemerintah Arab Saudi meminta Indonesia segera menentukan lokasi area Arafah.
“Saudi sudah mendesak kita segera untuk mengambil kepastian area Arafah itu di mana. Nah, sementara UU-nya enggak ada,” ujar Marwan.
@ffr