VISI.NEWS | JAKARTA – Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian, menolak tuduhan ‘tamak’ yang dilontarkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuduhan tersebut muncul saat jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Jumat (28/6/2024).
Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut SYL sebagai ‘tamak’ dalam bagian yang memberatkan tuntutan terhadapnya. Menanggapi tuduhan tersebut, SYL menyatakan ketidakmengertiannya mengenai maksud jaksa. “Saya nggak ngerti kata tamak itu,” ujarnya usai sidang.
SYL menekankan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian, dirinya selalu memperingatkan jajaran kementeriannya untuk tidak melakukan korupsi. “Selama saya jadi Menteri, saya selalu ingatkan seluruh jajaran untuk jujur dan tidak korupsi,” kata SYL.
Lebih lanjut, SYL menyebutkan bahwa dalam persidangan tidak ada saksi yang memberikan kesaksian bahwa ia pernah langsung meminta uang. “Menurut keterangan saksi-saksi, tidak ada yang mendengar atau menerima langsung perintah permintaan uang dari saya,” tambahnya.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa sebelum hakim menjatuhkan putusan akhir.
@maulana