VISI.NEWS | BANDUNG –Pemerintah Indonesia memberikan bantuan tunai pendidikan kepada siswa dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal maupun non formal.
Syarat Mendapatkan KIP
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KIP:
Berstatus sebagai peserta didik di sekolah, atau pendidikan kesetaraan, atau di lembaga kursus dan pelatihan.
Namanya terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pendaftar merupakan siswa SMA sederajat yang akan lulus pada tahun pendaftaran atau maksimal telah lulus 2 tahun sebelumnya.
Memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang tercatat dalam Dinas Kependudukan, Dapodik Kemendikbud, dan instansi pendidikan.
Memiliki potensi akademik yang dibuktikan dengan histori nilai akademik.
Memiliki keterbatasan ekonomi dan dibuktikan dengan dokumen pendukung yang sah.
Cara Mendapatkan KIP
Berikut adalah cara untuk mendapatkan KIP:
Pihak sekolah atau lembaga pendidikan lain telah melakukan pelaporan ke dinas pendidikan setempat terkait data peserta didik yang memang membutuhkan bantuan dari program tersebut.
Setelah itu barulah dinas pendidikan setempat memproses dan memverifikasi data-data tersebut untuk kemudian menerbitkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang akan diserahkan kepada peserta didik.
Dokumen yang Diperlukan
Berikut adalah beberapa dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan KIP:
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran.
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Rapor hasil belajar siswa.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam proses pendaftaran Kartu Indonesia Pintar. Selamat mencoba!
@shintadewip