VISI.NEWS | JAKARTA – Persoalan klaim asuransi kembali menjadi sorotan publik sejak 2020 seiring meningkatnya pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan, dengan asuransi tercatat sebagai salah satu sektor dengan aduan tertinggi akibat klaim yang tertunda, ditolak, atau dipersulit melalui persyaratan tambahan yang baru diketahui setelah risiko terjadi.
Situasi tersebut kini bergulir ke Mahkamah Konstitusi setelah seorang warga negara Indonesia, NG Kim Tjoa, mengajukan uji materi Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) melalui kuasa hukumnya dari Eliadi Hulu & Partners Law Firm. Pemohon menilai ketentuan hukum asuransi yang masih bertumpu pada KUHD produk hukum abad ke-19 telah membuka celah normatif yang berdampak pada ketidakpastian hak klaim konsumen di tengah perkembangan industri asuransi modern.
Dalam perkara yang dialaminya, Pemohon menyebut setelah tertanggung meninggal dunia dan klaim diajukan, perusahaan asuransi justru mengajukan persyaratan tambahan yang tidak tercantum dalam polis. PT Prudential Life Assurance meminta salinan akta tanah milik Pemohon, sementara PT Panin Dai-ichi Life mensyaratkan surat keterangan dari kepolisian.
Kedua dokumen tersebut dinilai tidak berkaitan langsung dengan penyebab meninggalnya tertanggung, yang telah dibuktikan melalui dokumen medis rumah sakit serta akta kematian resmi. Menurut Pemohon, praktik tersebut mencerminkan persoalan yang juga tercermin dalam tren pengaduan ke OJK, di mana hak klaim tidak ditetapkan secara pasti sejak awal perjanjian, melainkan bergantung pada kebijakan perusahaan asuransi pada tahap klaim.
Pemohon menilai praktik tersebut dimungkinkan oleh ketentuan Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang hanya mengatur unsur administratif polis, seperti identitas para pihak, jangka waktu pertanggungan, premi, dan nilai pertanggungan. Pasal tersebut tidak secara tegas mewajibkan agar syarat klaim ditetapkan secara final, jelas, dan tertutup sejak awal perjanjian.
Kondisi ini, menurut Pemohon, membuka ruang bagi perusahaan asuransi untuk menerapkan klausul terbuka, menetapkan persyaratan melalui kebijakan internal, serta menambah atau mengubah syarat ketika klaim diajukan. Dalam konteks meningkatnya pengaduan konsumen ke OJK sejak 2020, situasi tersebut dinilai mencerminkan ketimpangan posisi tawar yang bersifat sistemik antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.
Persoalan klaim dalam perkara ini bahkan berkembang ke ranah hukum pidana. Pemohon mengungkapkan bahwa setelah beritikad baik memenuhi persyaratan tambahan yang diminta perusahaan asuransi, ia justru dilaporkan secara pidana oleh pihak penanggung.
Menurut Pemohon, peristiwa tersebut menunjukkan bahwa ketidakpastian syarat klaim tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berpotensi menyeret konsumen ke risiko hukum lanjutan.
Dalam permohonannya ke Mahkamah Konstitusi, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 terkait perlindungan atas harta benda.
Pemohon menilai premi yang dibayarkan sejak awal kehilangan makna perlindungan apabila hak klaim baru ditentukan setelah peristiwa yang diasuransikan terjadi.
Melalui uji materi tersebut, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 304 KUHD inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa polis asuransi wajib memuat syarat klaim yang bersifat final, pasti, serta tidak dapat diubah atau ditambah secara sepihak.
Pemohon berharap Mahkamah menegaskan bahwa klaim asuransi merupakan hak hukum yang lahir dari perjanjian, bukan kebijakan diskresioner perusahaan setelah risiko terjadi. @desi