Search
Close this search box.

Tak Batalkan Puasa, MUI Tetap Sarankan Vaksinasi Malam Hari

Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 dosis pertama produksi Sinovac kepada tenaga kesehatan saat vaksinasi massal di Istora Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu./liputan6.com/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS – Proses pemberian vaksin Sinovac bagi umat Islam disarankan diberikan pada malam hari saat bulan suci Ramadan. Itu karena khawatirkan bisa berbahaya akibat lemahnya kondisi fisik penerima vaksin.

Usulan ini disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan. Ketua MUI Ogan Komering Ulu (OKU) Adhmiati Somad mengatakan, pada umumnya umat Islam boleh divaksinasi meskipun sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan tahun ini.

“Vaksinasi tidak membatalkan puasa mengingat proses vaksinasi untuk warga OKU masih berlangsung saat Ramadan nanti,” katanya seperti dikutip Liputan6.com, Minggu (21/3/20221).

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, pemberian vaksin Sinovac yang dilakukan dengan injeksi intramuskular atau dengan cara menyuntikkan obat melalui otot tidak membatalkan puasa.

Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular ini boleh dilakukan sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Rekomendasikan

Meski demikian, MUI memberikan rekomendasi kepada pemerintah, vaksinasi dapat dilakukan pada saat bulan Ramadan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Pemerintah juga dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa.

Pertimbangannya, lanjut dia, jika vaksinasi dilakukan saat siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik mereka yang sedang berpuasa.

“Itu pun jika tenaga vaksinatornya memungkinkan melaksanakan vaksinasi malam hari,” ucapnya. @fen

Baca Berita Menarik Lainnya :