VISI.NEWS – Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi karena mengenakan bikini saat aksi protes perpanjangan PPKM Level 4. Kendati demikian Dinar Candy tidak ditahan, namun dikenai wajib lapor.
Terkait hal itu, kapan pemilik nama asli Dinar Miswari akan mulai menjalani wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan?
“Biasanya sih Senin dan Kamis tapi tergantung situasinya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, di kantornya, Jumat (6/8/2021), dilansir Liputan6.com.
Pihak kepolisian masih mencari waktu yang tepat, untuk Dinar Candy melakukan wajib lapor. Apalagi PPKM diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
“Karena situasi pandemi Covid ini dan adanya kegiatan penyekatan kami sesuaikan dulu nanti,” ujar Aziz.
Pihak kepolisian punya alasan tak menahan Dinar Candy meski statusnya sebagai tersangka. Sebab selama menjalani pemeriksaan, disjoki 28 tahun itu memudahkan penyidikan.
“Karena yang bersangkutan kooperatif,” ungkap Aziz lagi.
Dinar Candy diamankan polisi setelah aksi nyelenehnya mengenakan bikini di pinggir jalan hingga ramai diperbincangkan publik.
Atas perbuatannya itu Dinar Candy dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar. @fen