VISI.NEWS | JAKARTA – Sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) dengan terpidana Silfester Matutina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025), urung digelar. Sidang ditunda lantaran Silfester tidak hadir karena sakit.
Humas PN Jakarta Selatan Rio Barten mengatakan, ketidakhadiran Silfester disampaikan melalui kuasa hukumnya yang melampirkan surat dokter. Dalam keterangan medis tersebut, Silfester disebut mengalami chest pain dan membutuhkan istirahat selama lima hari.
Atas kondisi itu, majelis hakim memutuskan sidang PK ditunda hingga Rabu (27/8/2025). Rio menegaskan, merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012, pemohon PK diwajibkan hadir langsung di persidangan.
“Berbeda halnya jika yang bersangkutan sudah berada di lembaga pemasyarakatan sehingga dapat diwakili kuasa hukum. Namun dalam kasus ini, pemohon harus hadir sendiri,” jelas Rio.
Ia menambahkan, kehadiran Silfester menjadi syarat mutlak agar permohonan PK bisa diproses.
“Jadi sesuai dengan ketentuan bahwa permohonan PK harus dihadiri langsung maka apabila tidak dihadiri langsung maka tidak memenuhi persyaratan,” tegasnya.
@ffr












