VISI.NEWS – Penjara tak membuat kapok Roni (40). Dia kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Tasikmalaya atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Tersangka ditangkap di SPBU di Jalan Siliwangi, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (15/10/2020) pagi.
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya orang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba. Atas informasi tersebut, petugas Satres Narkoba Polresta Tasikmalaya yang dipimpin oleh Ipda Wahidin melaksanakan operasi tertutup ke lokasi tersebut,” kata Kasatres Narkoba Polresta Tasikmalaya, AKP Ade Hermawan Mulyana kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (15/10/2020).
Menurut Ade, tersangka yang merupakan warga Jalan HZ Mustofa, Kelurahan Yudanegara, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya diketahui sebagai residivis dengan kasus yang sama. Dari tersangka pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni 2 paket plastik bening berukuran kecil berisikan sabu, 1 paket sedang plastik ukuran sedang berisikan sabu, 2 bungkus sedotan warna hitam dan1 unit timbangan digital.
Selain itu petugas juga menyita 1 paket kertas warna putih dibalut laksmban coklat berisi duan ganja kering seberat, 9,47 gram. Disita juga 2 bungkus pahpir, 1 ATM dan hape.
“Tersangka sempat akan kabur ketika petugas datang dan memperlihatkan surat tugas. Namun anggota sigap menangkap tersangka,” tuturnya.
Ketika digeledah dan diperiksa HP-nya, ditemukan peta atau MAPS yang menunjukkan penyimpanan timbangan digital. Setelah dicari, timbangan itu ditemukan di pot kembang di area SPBU yang selanjutnya disita.
Selain itu, terdapat juga peta petunjuk penyimpanan sabu. Anggota pun membawa tersangka ke lokasi yang sesuai dalam peta. Di lokasi tersebut ditemukan 1 paket sedotan warna hitam yang di dalamnya berisi sabu.
“Selain menyita barang bukti melalui petunjuk peta di HP, rumah tersangka juga digeledah. Dari rumahnya ditemukan 1 paket plastik bening ukuran kecil berisi sabu dan 1 paket sedang berisi sabu yang disimpan dalam gelas plastik di lemari,” ujarnya.
Dikatakan Ade, petugas juga menemukan 1 bungkus kertas putih berbalutkan lakban cokelat di dalamnya berisikan daun ganja kering yang disimpan di atas kusen pintu WC. Selain itu, ditemukan beberapa plastik bening dan sedotan warna hitam yangg dipersiapkan untuk paketan sabu tersebut. Sebuah HP dan ATM juga turut disita sebagai barang bukti.
Tersangka mengakui sejumlah barang tersebut merupakan titipan seseorang yang saat sedang dalam pengejaran. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan guna proses pengembangan kasus lebih lanjut.
“Tersangka disangkakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 9 tahun penjara,” ungkapnya. @arn